Pertegas Kepemilihan Lahan 325 Hektar, Seratusan Warga Aksi Damai di Selambo

Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pembangunan dan Pemukiman Sejahtera Bersama Selambo (FMPPSBS), Rabu (19/6/2024), mempertegas soal kepemilikan lahan di Kampung Selambo Raya Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan Deli Serdang. (Raja P.Simbolon/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pembangunan dan Pemukiman Sejahtera Bersama Selambo (FMPPSBS), Rabu (19/6/2024), melakukan aksi damai mempertegas soal kepemilikan lahan di Kampung Selambo Raya Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan Deli Serdang.

Dalam aksi damai itu, masyarakat juga kembali mengingatkan, bahwa mereka adalah pemilik sah lahan tersebut dengan alas hak antara lain, Surat Grand Sultan Nomor 1429 tanggal 14 Januari 1957. Kemudian adanya Putusan PN Lubuk Pakam Nomor 59/Pdt.G/2011/PN-LP tanggal 27 Desember 2012. Serta Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 289/PDT/2014/PT-MDN tanggal 27 Januari 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 16 Maret 2015.

“Jadi kehadiran kami hari ini ke sini adalah untuk semacam sosialisasi kepada publik terkait kepemilikan lahan seluas 325 hektar ini. Supaya publik juga tahu bahwa pemilik lahan ini adalah kami masyarakat yang bergabung di Forum Masyarakat Perumahan dan Pemukiman Sejahtera Bersama Selambo,” ujar seorang warga peserta aksi damai kepada media.

BACA JUGA..  99 Mobil Dinas Eselon IV Ditarik, Bupati Deliserdang: Ini Akan Dilelang dan Sesuai Aturan Hanya Eselon II Pakai Mobil Dinas

Pada kesempatan itu juga berlangsung pembagian KTA keanggotaan FMPPSBS (Forum Masyarakat Pembangunan dan Pemukiman Sejahtera Bersama Selambo) secara simbolis.

Sebagai informasi, pada tanggal 11 Desember 2018, melalui kuasa hukum, warga sudah melakukan permohonan pemblokiran kepada Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang.

Dalam permohonan itu mereka menyebut ada memiliki tanah terletak di Kampung Selambo Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan Deli Serdang, seluas kurang lebih 325 hektar berdasarkan Surat Grand Sultan Nomor 1429 tanggal 14 Januari 1957 serta berdasarkan Putusan PN Lubuk Pakam Nomor 59/Pdt.G/2011/PN-LP tanggal 27 Desember 2012 dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 289/PDT/2014/PT-MDN tanggal 27 Januari 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 16 Maret 2015.

Maka untuk itu, mereka mohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam untuk memblokir segala surat-surat dan/atau permohonan hak atas tanah tersebut di atas yang diajukan dan/atau yang dimohonkan oleh pihak-pihak lain, baik sipil maupun militer yang berhubungan dengan tanah tersebut, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA..  Pj Bupati Hadiri Dua Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang

“Maka dari itu kami harap kepada Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Pertanahan Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam bisa menyikapi dengan memblokir segala permohonan hak yang diajukan oleh pihak-pihak lain yang berhubungan dengan tanah tersebut,” kata mereka dalam permohonan itu.

Sebagai informasi, bahwa lahan eks HGU PTPN 2 itu sudah dikuasai masyarakat sejak tahun 1998, dengan luas 325 hektar. Dan sudah dihuni kurang lebih 3.000 KK dan merupakan lahan Grand Sultan Nomor 1429 dan sudah dimenangkan di PN Lubukpakam dan Pengadilan Tinggi Medan.

Sementara itu, Omri Barus selaku Koordinator Forum Masyarakat Pembangunan dan Pemukiman Sejahtera Bersama Selambo (FMPPSBS) menyampaikan ke media, bahwa tanah tersebut merupakan milik masyarakat yang dibagikan oleh ahli waris pemegang Grand Sultan Nomor 1429, yakni Wantianuddin dan sah secara hukum.

BACA JUGA..  Anggota Geng Motor Bacoki Anak Batang Kuis hingga Tewas, 5 Pelaku Ditangkap

Namun, lanjutnya, ada sekelompok oknum yang diduga mafia tanah yang ditunggangi pihak pengembang berusaha mengusir masyarakat dengan menggunakan kekerasan dan perusakan bangunan masyarakat.

Beberapa warga, yakni, R Br Sihombing dan R Br Saragih yang sudah menguasai lahan di sana, mengaku kerap mendapat gangguan dan intimidasi dari oknum yang mengaku dari pengembang. Mereka bahkan pernah membuat laporan ke polisi, dalam hal ini, Polrestabes Medan dengan STTPL/B/1497/V/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 28 Mei 2024 dan hingga saat ini, mereka masih menunggu penindakan dari aparat.

FMPPSMS dalam hal ini mewakili masyarakat akan terus memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak masyarakat untuk memiliki hak atas tanah, sesuai dengan program pemerintah. Mereka juga mengajak aparat agar memihak kepada masyarakat dan bersikap netral dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya Sumatera Utara. (msp)