MEDAN, Sumutpost.id – Pemecatan yang dilakukan terhadap 3 pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara yakni Austin Tumengkol, Ahmad Rivai Parinduri, dan Muhammad Syahrir dinilai tidak sah.
Pelaksana Tugas (Plt) PWI Sumatera Utara, Austin Tumengkol, Jumat (28/2/2025) pagi menerangkan bahwa pemecatan mereka yang tertuang dalam surat keputusan No 307-PLP/PP-PWI/2025 ditandatangani oleh Hendry CH Bangun yang notabene bukan ketua maupun PWI Pusat lagi.
“Hendy CH Bangun sudah bukan anggota PWI dan Ketum PWI Pusat terhitung 16 Juli 2024. Sekali lagi kami sampaikan bahwa Bang Hendry Bangun sudah dicabut keanggotaannya dari PWI dan tidak menjabat ketua umum lagi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat No 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh Terhadap Sdr Hendry Ch Bangun,” ungkap Austin.
Apalagi, menurut Austin pemberitahuan sanksi tersebut disebarluaskan melalui rilis dan tidak menyerahkan surat kepada yang bersangkutan.
Pemecatan terhadap M Syahrir yang juga Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut juga tidak mendasar. Diketahui, Syahrir menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Pekanbaru karena mengikuti Rapat Koordinasi DK-DKP PWI se Indonesia. Ditambah lagi, pemecatan tiga anggota PWI Sumut tidak disertai rekomendasi DK PWI Pusat.
Diketahui, SK yang ditandatangani Sasongko Tedjo selaku Ketua DK PWI Pusat dan Sekretaris Nurcholis MA Basyari di Jakarta pada 16 Juli 2024 itu memberi rekomendasi kepada PWI Jaya untuk pemberhentian Hendry. PWI Jaya pun menindaklanjuti rekomendasi DK PWI Pusat dengan mencabut keanggotaan Hendry Ch Bangun (no KTA 09.00.2174.87) karena terkena sanksi pemberhentian penuh.
“Jadi jelas bahwa pemberian sanksi harus disertai dengan rekomendasi Dewan Kehormatan Provinsi. Dalam surat pengajuan sanksi kepada PWI Pusat, Farianda Putra Sinik dan SR Hamonangan Panggabean tidak menyertai rekomendasi DK Provinsi. Kan itu diatur dalam PD/PRT kita,” sebut Austin tegas.
Tak hanya itu, Austin juga menegaskan bahwa Farianda dan Hamonangan sudah diberhentikan dari jabatan Ketua dan Sekretaris PWI Sumut per 11 Februari 2025 berdasarkan SK PWI Pusat No 124-PGS/A/PP-PWI/II/2025 yang ditandatangani Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Sekretaris Wina Armada Sukardi, dan Ketua Bidang Organisasi Mirza Zulhadi.
“Dengan sendirinya, sanksi yang dikenakan kepada saya dan Rivai tidak berlaku alias ilegal. Hingga detik ini, suratnya pun belum diserahkan kepada kami. Padahal katanya surat ditandatangani 17 Februari lalu, sedangkan ini tanggal 27 Februari.
“Miris melihat kawan-kawan pengurus PWI Sumut lainnya seperti kurang paham berorganisasi,” ujarnya.
“Mereka (Farianda dan pengurus-red) berkoar loyal dukung HCB. Kan, HCB sudah dipecat. Jadi, rasanya aneh orang yang sudah dipecat bisa memecat orang lain dan menandatangani surat keputusan. Lalu, orang yang sudah diberhentikan masih bisa memimpin rapat dan mengirim pengajuan sanksi ke pusat tanpa rekomendasi Dewan Kehormatan. Baiknya orang-orang itu baca dan pahami dulu PD/PRT. Jangan asal koar aja,” tegas Austin. (msp)