Pembobol Rumah Ditangkap Polsek Datuk Bandar

AD alias Kopek tersangka pembobol rumah. (Ignatius Siagian/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – AD alias Kopek, pelaku pembongkaran rumah berhasil ditangkap Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.

Pemuda 19 tahun itu dilaporkan atas perbuatannya membongkar rumah Ubat Manurung (49) warga Gang Mengkudu, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Pelaku warga Gang Randu, Lingkungan IV, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dicidukĀ  dari kediamannya pada Rabu (16/10/24) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA..  Polrestabes Gerebek Markas Judi Tembak Ikan Pajak Gambir, 4 Orang Diamankan

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIM, MH melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP John Herbet Turnip, SE, Kamis (17/10/24), membenarkan penangkapan tersebut.

Katanya, AD alias Kopek ditangkap sebagai tersangka melakukan kejahatan berupa pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merugikan korban/pelapor atas nama Ubat Manurung dengan kerugian material sebesar Rp30 juta.

BACA JUGA..  Miliki Daun Ganja, Kakek 63 Tahun Gol

Disebutkan, kejadian sesuai dengan laporan dari korban, pada hari Senin tanggal 30 September 2024 bahwa pelaku telah melakukan pencurian di rumah korban dengan cara merusak jendela dapur yang terbuat dari kayu. Kemudian pelaku mengambil perhiasan korban berupa 1 buah kalung emas beserta mainannya dab 3 buah cincin emas yang berada di laci lemari pakaian di dalam kamar korban.

BACA JUGA..  Polres Tanjungbalai Gelar KRYD Cegah Potensi Gangguan Keamanan

Selain itu, pelaku juga mengambil 1 buah tabung gas dan 3 buah sarung merk Wadimor, setelah itu tersangka pergi meninggalkan rumah tersebut melalui jendela rumah yang dirusak sehingga korban mengalami kerugian material sebesar Rp 30 juta.

Menurut Kapolsek, saat diinterogasi petugas tersangka AD alias Kopek mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian di rumah korban. (msp)