DELISERDANG, Sumutpost.id – Hingga saat ini tanah satu meter pun belum bisa dikuasai oleh Pemkab Deli Serdang setelah membayar pembelian lahan pengganti pasar Pancur Batu.
Sampai kini kasus pembelian lahan kosong itu belum dapat terselesaikan Pemkab Deli Serdang.
Meski uang Pemkab sudah keluar Rp 7 Miliar dari harga keseluruhan 14,72 Miliar untuk pembayaran tahap awal di tahun 2019 namun sampai kini penyelesaian kasus masih berjalan lamban.
Hal inilah yang membuat tanah semeter pun belum berhasil dikuasai oleh Pemkab. Pembelian lahannya masih gantung tanpa kejelasan.
Langkah Pemkab untuk melakukan gugatan perdata masih sebatas wacana saja karena sudah ada sejak setahun lalu.
Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar yang dikonfirmasi mengakui kalau sampai sekarang gugatan perdata belum juga didaftarkan ke pengadilan.
“Iya belum (didaftarkan). Kan ada pembahasan lagi di kami untuk menyusun gugatannya. Siapa yang mau digugat, siapkan positanya, petitumnya sebagai bahan-bahannya. Kan harus matang juga dari pada nanti diputus NO (tidak dapat diterima),” ujar Muslih Siregar Jumat, (26/7/2024).
Muslih tidak sependapat kalau disebut progres untuk penyelesaian kasus ini tidak ada. Disebut ada opsi-opsi yang mau diputuskan dan dibuatkan dalam petitum.
Mana opsi yang mau diambil harus diputuskan bersama bukan dari mereka yang menentukan. Diakui belum ada keputusan apakah Pemkab tetap mau ambil tanah atau mau uang kembali.
“Sudah mau mengerucutlah (opsi yang mau diambil bersama). Inilah kita mau siapkan bahan-bahan (pendukung untuk gugatan). Kalau Pak Pj Bupati ini saya nggak tau sudah tau apa tidak. Kalau yang begitu yang lapor sama Pak Pj ya perangkat teknisnya (Dinas Perindustrian dan Perdagangan),” katanya.
Muslih mengakui Pemkab juga sebenarnya sudah pernah digugat oleh Tanti Yosepa yang merupakan kuasa jual dalam perkara ini dan sudah dipidana karena melakukan penggelapan.
Saat itu Tanti menggugar Pemkab terkait tindaklanjut melakukan pembayaran lanjuta. Saat itu gugatan Tanti juga kandas di pengadilan.
“Habis itu kita pun rekonvensi (gugat balik) ditolak juga. Makanya ini ya lebih hati-hati lagilah. Jangan sampai gugatan NO. Itulah yang mau dipikirkan,” ucap Muslih.
Dari data yang berhasil dikumpulkan, kasus ini muncul setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut mengeluarkan hasil pemeriksaan bahwa pembelian lahan kosong untuk pengganti pasar Pancur Batu senilai 14,72 Miliar untuk lahan seluas 3,2 hektare kemahalan.
Dianggap ada potensi kerugian negara Rp 1,3 Miliar jika dibayarkan oleh Pemkab sebesar Rp 14,72 miliar. (msp)