Pelempar Bom Molotov ke Rumah Wartawan Berhasil Ditangkap, Pelaku Diupah 800 Ribu

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, saat mewawancarai pelaku pelemparan molotov ke rumah wartawan, Jumat (12/7/2024) malam. (HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Polrestabes Medan akhirnya berhasil menangkap pelaku pelemparan bom molotov rumah wartawan di Dusun I, Desa Namorih, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

“Pelaku inisial V alias Peker ditangkap Tim Jatanras Polda Sumut dan Polrestabes Medan terbukti melempar bom molotov ke rumah korban LS yang berprofesi sebagai wartawan,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, Jumat (12/7/2024) malam.

BACA JUGA..  Ini Komponen Motor yang Wajib Mendapat Perawatan Berkala

Dijelaskannya, peristiwa pelemparan bom molotov di rumah LS terjadi pada 21 November 2023 lalu. Pelaku V merasa sakit hati terhadap korban LS karena lapak judi dan barak narkoba yang dikelolanya diberitakan. Korban membuat laporan ke Polsek Pancurbatu, Polrestabes Medan.

“Atas atensi Kapolda Sumut kasus pelemparan bom molotov itu pun ditindaklanjuti personel Jatanras Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu. Pada 29 Juni 2024 lalu pelaku V warga Jalan Pipa, Pancurbatu, dapat ditangkap,” jelasnya.

BACA JUGA..  Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Sikat Anggota Geng Motor dan Begal

Teddy menerangkan, tim gabungan juga mengamankan pelaku lainnya inisial FS alias Daus karena terbukti menyuruh V untuk melempar bom molotov ke rumah korban.

“Terhadap pelaku FS ditahan di Polda Sumut atas kasus narkoba. FS juga membayar sebesar Rp800 ribu menyuruh pelaku V untuk membakar rumah wartawan LS,” ungkapnya.

Dari penangkapan itu, turut disita barang bukti berupa botol bekas yang digunakan sebagai bahan bom molotov, celana pendek, sumbu serta lainnya.

BACA JUGA..  Plt Kadis Pendidikan Langkat Dituding Patok Bayaran kepada Guru yang Mau jadi Plh Kepsek

“Terhadap pelaku telah ditahan dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (msp)