Pelaku Pencuri Becak Mesin Diringkus Polsek Beringin

Pelaku pencuri becak usai ditangkap personil Polsek Beringin. (HO/Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Personil Polsek Beringin, Polresta Deliserdang berhasil menangkap pelaku pencurian becak mesin milik Amaluddin (67) warga Jalan Kartini Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (10/7/24).

Pelaku berinisial MA (28) warga Dusun Kebun Kelapa Gang Karyawan Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang ditangkap di Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin.

Menurut keterangan Kapolresta Deliserdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo, peristiwa pencurian terjadi Selasa sekira pukul 17.30 wib.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Tangkap 4 Tersangka Asusila Terhadap Penjual Es Tebu Anak Dibawah Umur

Ketika itu MA menyuruh korban untuk mengantarkannya ke Pasar Sore melintasi Dusun Karya dan flyover yang mengarah ke Dusun Masjid Desa Aras Kabu.

Di tengah perjalanan, MA meminta Awaluddin untuk berhenti. Karena menurutnya,  korban terlalu lamban mengendarai becak mesin Honda Verza BK 4962 UT miliknya.

Sehingga pelaku minta agar dirinya yang mengemudikan becak mesin korban.
“Saat korban turun untuk hendak bertukar tempat dengan tersangka dan tersangka yang sudah dalam posisi siap mengemudi langsung tancap gas dan melarikan becak milik korban,”jelas Kapolresta, Rabu.

BACA JUGA..  Dua Pengedar Ekstasi di Binjai Terancam 20 Tahun Penjara

Mendapati becaknya dilarikan pelaku, Amaluddin berusaha mengejar dan meminta tolong kepada warga yang sedang melintas untuk mengejar pelaku. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Desa Aras Kabu.

Kabar diamankannya pelaku oleh korban bersama warga sampai ke Polsek Beringin. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Beringin menuju desa Aras Kabu dan langsung mengamankan pelaku pencurian berikut dengan barang bukti becak mesin Honda Verza ke Polsek Beringin.

BACA JUGA..  Jaga Kondusifitas, Polsek Datuk Bandar Sambangi Warga

“pelaku pencurian becak sudah kita amankan di Polsek Beringin. Selanjutnya dilakukan proses hukum. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tambah Kapolresta. (msp)