TAPTENG, Sumutpost.id – Timbul Panggabean selaku tim paslon
Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis mengatakan, pihaknya menyampaikan surat somasi atas nama PDIP Tapteng kepada ketua KPU Tapteng.
“Karena ada kita lihat di media massa dan media sosial juga, bahwa ada surat dari Plt ketua DPC PDIP Tapteng disampaikan ke KPU sebagai instansi yang berwenang dalam kepemiluan,” kata Timbul Panggabean dalam konferensi pers, Selasa malam 10 September 2024.
Dijelaskan Timbul, surat tersebut memuat informasi data pribadi seperti NIK dan lainnya. Tetapi, ketua KPU Tapteng saat menggelar konferensi pers, menyampaikan data pribadi Plt ketua DPC PDIP Tapteng ke publik.
“Itu tidak boleh, apalagi dilakukan melalui transmisi elektronik, itu menyalahi. Kita somasi dan kita beri kesempatan kepada mereka untuk menanggapi hal itu 2 x 24 jam. Kalau tidak ada tanggapan, kita akan tempuh jalur lain sesuai undang-undang,” kata Timbul Panggabean.
Timbul menjelasakan, mengumumkan data pemilih saja pun, NIK itu harus disamarkan, karena data pribadi itu tidak boleh diumumkan kalau tidak izin dari yang bersangkutan. Takutnya nanti disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Sebenarnya kita tidak mau berpolemik dengan itu. Tetapi sebagai lembaga, seharusnya KPU tidak menggunakan media sosial dan melakukan konferensi pers untuk menyampaikan pendapat dan klarifikasi, tapi bikinlah secara tertulis,” katanya.
Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, menyatakan permohonan maaf karena sempat terlanjur menyampaikan nomor KTA-nya (plt Ketua DPC PDIP Tapteng) ke publik.
“Pada malam itu, kebetulan Pak Horas, Ronal (eks ketua dan sekretaris DPC PDIP Tapteng) dan juga pengacaranya datang ke KPU,” kata Wahid Pasaribu ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu 11 September 2024.
Dilihat dari siaran langsung (Live) facebook, Senin 9 September 2024 kedatangan eks ketua dan sekretaris DPC PDIP Tapteng bersama pengacaranya ke KPU Tapteng adalah menyampaikan dugaan pemalsuan tanda tangan untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud ke KPU Tapteng.
“Terkait itu, kami mohon maaf. Saat itu tujuan kami hanya bermaksud memberitahukan tujuan isi surat. Kalau pun saat itu kami terlanjur menyampaikan nomor KTA-nya, dengan seribu kali hormat, kami mohon maaf,” kata Wahid Pasaribu.
Wahid Pasaribu menambahkan, pada hari ini juga pihaknya akan menyampaikan tanggapan atas somasi tersebut ke PDIP.
Sebelumnya, Wahid Pasaribu kepada wartawan menjelaskan, KPU Tapteng menerima dua surat dari PDIP, nomor suratnya sama, tujuannya juga sama.
Tapi surat yang satu diteken ketua dan sekretaris, Horas dan Ronal, dan surat yang satunya lagi diteken ketua dan sekretaris, Sarma Hutajulu dan Disman Sihombing.(msp)