Oknum Pengawas Pilkada yang Ikut Pasang Baliho Cabup-Cawabup Taput Nomor 2 Dilaporkan ke Bawaslu

Tim Kuasa Hukum paslon Satika-Sarlandy saat melaporkan oknum PKD ke Bawaslu Tapanuli Utara. (Hengki/Sumutpost.id)

TARUTUNG, Sumutpost.id – Hari pencoblosan makin dekat. Pilkada Tapanuli Utara makin panas dan curang. Viral di media sosial, oknum Pengawas Pilkada Desa/Kelurahan (PKD) Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, diduga ikut terlibat memasang baliho pasangan calon bupati dan wakil nomor urut 2.

Dimana seharusnya, keberadaan dan fungsi PKD adalah bertindak seperti juri agar pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) berjalan baik tanpa adanya kecurangan, bukan malah memposisikan dirinya seperti tum sukses paslon.

Setelah diteliti secara seksama video/gambar keterlibatan oknum PKD memasang baliho paslon nomor urut 2, Tim hukum pemenangan Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat (paslon nomor ueut 1) akhirnya melaporkan dugaan keterlibatan oknum PKD tersebut  ke Bawaslu Taput, Selasa 1 Oktober, kemarin.

BACA JUGA..  Polres Tanjungbalai Gelar Tactical Floor Game Persiapan Pengamanan Pilkada 2024

Selain itu, ada 2 dugaan pelanggaran lainnya yang dimasukkan oleh Tim Hukum pemenangan Satika – Sarlandy.

Rudi Zainal Sihombing, mewakili tim hukum pemenangan Satika – Sarlandy usai melapor ke Bawaslu kepada sejumlah media mengatakan bahwa, selain melaporkan dugaan keterlibatan beberapa oknum PKD di Kecamatan Pangaribuan  dan PPPK di SMUN 1 Pangaribuan, juga ada laporan pelanggaran zona kampanye.

BACA JUGA..  Pilkada Taput, Nikson Nababan: Janji Politik JTP-Dens PHP

“Kita percaya bahwa Bawaslu Tapanuli Utara akan bekerja secara maksimal dan profesional untuk menelusuri terlebih dahulu. Karna memang ada prosedur sesuai yang harus dilalui,” kata Zainal.

Sementara itu, Parlin Tambunan, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Taput kepada media mengatakan, setelah menerima laporan dari tim hukum pemenangan Satika – Sarlandy, pihaknya akan melakukan kajian awal untuk meneliti apa jenis dugaan pelanggarannya. Kajian awal untuk meneliti dugaan pelanggaran tersebut akan dilakukan selama dua hari sejak menerima laporan.

BACA JUGA..  KPU Sumut Minta Kuitansi Kosong Saat Wartawan Tagih Uang Rilis Berita

“Jika nanti sudah terpenuhi, maka akan diinformasikan kepada pelapor. Dan akan kami plenokan untuk kemudian ditentukan jenis dugaan pelanggarannya agar kemudian bisa diregister,” kata Parlin.

Sebelumnya, viral di media sosial bahwa sejumlah oknum PKD yakni Desa Pakpahan Kecamatan Pangaribuan (Juniver Pakpahan, PKD Desa Batu Manumpak Kecamatan Pangaribuan, PKD Desa Rahut Bosi Nimrod Silaban, PKD Desa Hutaraja Kecamatan Pangaribuan dan PPK di SMU N 1 Pangaribuan Daris Gultom terlibat dalam memasang Alat Peraga kampanye jenis Baliho dari Paslon Nomor urut 2. (msp)