IKLAN

Oknum ASN Puskesmas Tanjung Beringin Dilaporkan ke Polres Langkat, Kasusnya Penipuan 300 Juta Rupiah

Inilah kedua kwitansi sebagai bukti penyerahan uang. (Ramlan Az/Sumutpost.id)

LANGKAT, Sumutpost.id – Seorang oknum pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Puskesmas Tanjung Beringin, Kabupaten Langkat, dilaporkan ke Polres Langkat, Senin 11 November 2024. Kasusnya, penipuan dan penggelapan.

Wanita berinisial AY itu diduga telah menipu ibu rumah tangga yang juga seorang ASN dengan total kerugian Rp.300.000.000 (tiga ratus juta) ditambah beberapa batang emas.

Keterangan diperoleh, korban bernama Suriani (60) warga Dusun Suka Mulia Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kepada wartawan, anak korban Surya Dirmawan (39) didampingi pengacaranya Ary Yudha Nugraha,SH mengaku telah melaporkan AY ke polisi, melalui surat kuasa yang diberikan ibunya.

Dijelaskan Surya Dirmawan, perkara penipuan yang dialami ibunya berawal komunikasi AY kepada korban di tahun 2021 silam. Katanya, ibunya (korban) dan AY merupakan teman lama.

BACA JUGA..  Waspada!! Sejumlah Akun Bodong Mengatasnamakan Bupati dan Wakil Bupati Karo Gentayang Cari Mangsa

Saat itu, AY mengatakan kepada korban bahwa dia (AY) bisa menjalankan usaha kalau ada modal. Dan, kalau korban mau memodalinya, dia (pelaku) bisa memberikan keuntungan besar kepada korban.

“Karena antara ibuku dan si AY ini sudah kawan lama, ibuku pun percaya dengan modus pelaku ini,” ujar Surya Dirmawan didampingi pengacaranya pada 6 November kemarin di seputaran Polres Langkat.

Lalu, korban pun menggadaikan SK pensiun suaminya dan SK nya sendiri ke bank. Dari hasil gadai dua SK itu diperoleh uang Rp.300.000.000 (Tiga ratus juta).

Tepatnya pada 28 April 2021, uang itu diserahkan kepada pelaku. Penyerahan uang itu di rumah korban disaksikan anak-anaknya dan saat itu turut hadir suami pelaku.

“Bukti penyerahan uang itu dibuat diatas 2 kwitansi bermaterai. Kwitansi pertama dicatat Rp.100 juta dan di kwitansi kedua Rp.200 juta,” ujar Ary Yudha Nugraha,SH.

BACA JUGA..  PH Safril SH Minta Kacabjari Brandan Lidik Sejumlah Proyek di Desa Pasar Rawa Gebang

Selain uang 300 juta, pelaku juga meminta tambahan modal. Lalu korban kembali menyerahkan uang Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). Sementara 4 bentuk emas diserahkan korban kepada suami pelaku berinisial UC, ujar Ary.

“Sejak penyerahan uang dan emas itu, terlapor AY tidak pernah menepati janjinya memberikan keuntungan dari bisnis seperti yang dijanjikan diawal,” ujar Ary.

Korban dan anak-anaknya sudah berkali-kali menagih janji terlapor. Bahkan, anak korban meminta uang orangtuanya dikembalikan saja tanpa keuntungan seperri yang dijanjikan.

Kata Ary, terlapor AY kembali menjanjikan akan mengembalikan uang korban. Janji itu disampaikan AY melalui perpesanan WhatsApp pada 1 November 2024 kemarin.

“BELUM ADA UANG, TAHUN DEPAN SUDAH DIANGGARKAN MEMBAYAR NYA ,AMBIL BANK” tulis AY kepada korban.

BACA JUGA..  Cegah TPPO, Sat Pol Airud Polres Tanjungbalai Periksa Kapal Keluar Masuk Perairan Tanjungbalai

Tidak percaya dengan janji terlapor, kemudian melalui pesan (WA) anak korban kembali menagihnya pada 10 November kemarin. Lagi-lagi terlapor mengirim pesan kepada anak korban.

“WALAIKUMSALLAM,ME BARU BISA MENYELESAIKAN NYA BULAN 2 TAHUN DEPAN KEMARIN-KEMARIN KAN UDAH DI BILANG. KALAU UDAH BISA NGAPAIN JUGA DI TAHAN-TAHAN ME” tulis terlapor.

Atas jawaban terlapor tersebut, anak korban tidak percaya lagi janji terlapor apalagi saat ini korban sedang sakit dan membutuhkan biaya perobatan, didampingi kuasa hukumnya, terlapor (AY) resmi dilaporkan ke Polres Langkat.

“AY telah kami laporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana di dalam pasal 378 dan pasal 372 Kitab undang -undang hukum pidana. Semoga saja proses hukum ini segera berjalan sesuai harapan,” ucap Ary. (msp)