IKLAN

Modus Baru! Polres Tanjungbalai Gagalkan Penyelundupan Sabu 7,54 Kg di CPU Komputer

Tim Polsek Tualang Raso dan Polres Tanjungbalai memaparkan ke media tersangka dan barang bukti sabu 7,54 Kg yang berhasil digagalkan. (Ignatius Siagian/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Para bandar narkotika luar negeri selalu mencari cara baru menyelundupkan barang terlarangnya, tapi selalu berhasil digagalkan Polisi. Kali ini Polsek Tualang Raso, Polres Tanjungbalai berhasil memutus penyelundupan Sabu 7,54 Kg dari dalam CPU komputer. 1 pria sebagai kurir juga ditangkap.

Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Rasa, Kota Tanjungbalai pada Selasa (8/7) sekitar pukul 15.30 WIB.

Keterangan diperoleh dari Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasubsi PIDM SiHumas Ipda Ruslan, SIP didampingi Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu Hendra A Karo-Karo, Rabu (9/7) mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan langsung ditindak lanjut Polsek Sei Tualang Raso.

BACA JUGA..  Tiga Daerah Sangat Rawan Narkoba, Kombes Jean Calvin Ingatkan Tiga Kapolres Beri Perhatian Khusus

Disebutkan, penangkapan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 15.30 WIB itu dipimpin oleh Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu Hendra Karo Karo berdasarkan laporan dari masyarakat. Setibanya di lokasi, tim Polsek Sei Tualang Raso langsung mencegat satu unit becak motor yang ditumpangi seorang laki-laki yang membawa barang – barang berupa CPU komputer.

BACA JUGA..  Sambut Ramadhan, Polsek STR Ajak Pemilik Cafe Jaga Kekondusifan

Setelah dilakukan pemerilsaan atas muatan dari beca motor tersebut, ditemukanlah 7 bungkus kemasan bertuliskan Jinyu yang di duga berisi narkotika jenis sabu bersama seorang laki-laki selaku pemilik dari barang haram tersebut.

Selanjutnya, laki-laki yang kemudian diketahui berinisial R dengan usia 22 tahun warga Dusun Komereh Barat Desa Dira Timur, Kecamatan Soko Banah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur itu langsung diamankan ke Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai sebagai tersangka karena membawa barang-barang Narkotika yang disimpan dalam CPU komputer.

BACA JUGA..  Polres Tanjungbalai Gencar Himbau Masyarakat Aktifkan Poskamling

“Dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa tersangka membawa barang bukti tersebut dari Malaysia dan akan dibawa menuju Madura untuk diedarkan namun gagal karena keburu tertangkap”, ujar Ipda Ruslan, SIP.

Menurut Ruslan, guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka R bersama barang buktinya sudah dilimpahkan ke Polres Tanjungbalai. Katanya, berdasarkan keterangan tersangka dan barang buktinya, tersangka di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2 ) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (msp)