IKLAN
DAERAH  

Minim Aset Milik Pemdes, Lahan Sekolah SDN Desa Serdang Direncanakan Untuk Pembangunan Kopdes MP

Rencana lokasi pembangunan Kopdes Merah Putih KDMP) di lahan sekolah dasar (SD) Negeri Nomor 046419 Desa Serdang, Kabupaten Karo. (Daris Kaban/Sumutpost.id)

KARO, Sumutpost.id – Pendirian Koperasi Desa Merah Putih yang kini digencarkan pemerintah di berbagai wilayah kembali mengingatkan publik pada pola kebijakan lama yang minim kajian, terkesan dipaksakan, dan berorientasi kejar target.

Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi desa, koperasi merah putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto ini justru dikhawatirkan hanya menjadi simbol administratif belaka jauh dari semangat pemberdayaan yang sesungguhnya.

Kendala utama yang dihadapi pemerintah desa dalam pendirian Koperasi Merah Putih khususnya di Kabupaten Karo diantaranya infrastruktur yang belum memadai, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola KDMP, potensi tumpang tindih dengan BUMDes, risiko korupsi serta tata kelola yang buruk.

Selain itu, ada juga beberapa tantangan dalam menjaga partisipasi anggota koperasi merah putih, tak lain adalah persaingan dengan lembaga ekonomi lain, serta adaptasi terhadap perubahan digital.

BACA JUGA..  Minim Dihadiri Masyarakat, Festival Mejuah juah 2025 Mirip Acara Syukuran Pejabat Pemkab Karo

Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun, bahwa masih banyak desa di Kabupaten Karo yang tidak memiliki lahan aset milik pemerintah desa atau bangunan yang cukup, seperti gudang atau kantor yang memadai untuk dialihkan ke Kopdes Merah Putih.

Hal ini yang tentunya membuat pemerintah desa harus mencari solusi kreatif seperti menyewa atau memanfaatkan fasilitas publik yang ada sepanjang tidak menabrak aturan dan regulasi.

Berdasarkan amatan Sumutpost.id kemarin, contohnya di desa Serdang, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo. Salahsatu lahan yang dianggap strategis untuk lokasi pembangunan Kopdes Merah Putih KDMP) yaitu di lahan sekolah dasar (SD) Negeri Nomor 046419 Desa Serdang, yang diketahui sampai sekarang ini masih aktif dalam kegiatan belajar – mengajar.

Oleh karena dianggap layak dan strategis, sehingga sebagian lahan kosong yang ada di depan sekolah SD Serdang tersebut diajukan perizinannya untuk lokasi pembangunan Gray Kopdes Merah Putih oleh aparat TNI dari Kodim 0205/TK melalui Kapten Arm Catur Hadi Wuryanto Danramil 01/BJ dan unsur Forkopimca Barus Jahe.

BACA JUGA..  Buka Festival Bunga dan Buah 2024, Pj Gubernur Agus Kagum Melihat Kreativitas Masyarakat Karo

Belum diketahui pasti, dalam pemetaan lokasi lahan Kopdes MP di lokasi SD Negeri Nomor 046419 Desa Serdang tersebut, sudah berdasarkan persetujuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karo khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Karo atau belum.

Hal itu yang masih menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat, pemerintah desa setempat maupun pihak sekolah. Dibutuhkan penjelasan konkret dan kajian dari pihak pihak terkait agar dalam perjalanan Kopdes Merah Putih tidak menuai polemik di kemudian hari.

Karna jika nantinya terbentur dengan regulasi serta  tidak sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan. Tentu sangat disayangkan, karna selain dapat merugikan masyarakat desa, juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA..  Pj Gubernur Agus Fatoni Pimpin High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah

Hasil amatan tim awak media di beberapa Desa di karo, pembentukan Koperasi Merah Putih berlangsung cepat, sebagain desa dalam pembentukan pengurus Kopdes Merah Putih dilakukan oleh pemdes setempat tanpa diskusi menyeluruh dengan masyarakat atau fokus pada analisis potensi lokal desa.

Aparat desa lebih sering menerima perintah dari atas untuk segera membentuk akte pendirian koperasi, lengkap dengan struktur organisasi dan legalitasnya, tanpa terlebih dahulu memahami panduan teknis yang memadai tentang prinsip dasar dalam ber Koperasi. Dalam situasi seperti ini, sangat jelas bahwa pendekatan partisipatif diabaikan sebagian kalangan demi pencapaian angka-angka keberhasilan yang masih semu. (msp)