IKLAN

DAERAH  

Menanti “Restu” BKN: 61 Jabatan Kepala Sekolah di Tanah Karo Masih Dijabat Pelaksana Tugas

Ilustrasi jabatan kepala sekolah definitif masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Karo. (Ist/Sumutpost.id)

​KABANJAHE, Sumutpost.id – Teka teki mengenai banyaknya jabatan kepala sekolah yang kosong di Kabupaten Karo akhirnya terjawab. Dinas Pendidikan Kabupaten Karo mengonfirmasi bahwa saat ini terdapat puluhan satuan pendidikan, mulai dari tingkat TK hingga SMP, yang kepemimpinannya masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Leonard Bastian Girsang S.STP, M.Si mengungkapkan data terbaru mengenai sebaran jabatan Plt di wilayahnya. Tercatat, sebanyak 61 posisi kepala sekolah belum diisi oleh pejabat definitif dengan rincian sebagai berikut:

BACA JUGA..  Bupati Terpilih dr Aci dan Menteri Budi Arie Dukung Koperasi Barus Sedunia Dirikan Pabrik Air Mineral di Deliserdang

– Untuk jenjang SMP Negeri : 10  Kepala sekolah
– Untuk Jenjang SD Negeru : 47 Kepala sekolah
– Dan jenjang TK Negeri: 4 Kepala sekolah
Total keseluruhan = 61 Plt Kepala sekolah

Masih Kadis Leonard, katanya, meskipun proses pengisian jabatan kepala sekolah telah menjadi kebutuhan mendesak, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta melakukan pelantikan. Menurutnya, hambatan utama saat ini terletak pada proses administrasi di tingkat pusat.

BACA JUGA..  Kabanjahe-Berastagi Makin Kinclong! Tong Sampah Fiber Mulai Tersebar di Beberapa Titik Strategis

“Belum dapat diadakan pelantikan karena Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum terbit,” ujar Leonard B. Girsang saat dikonfirmasi.

Pertek BKN merupakan dokumen syarat mutlak dalam proses mutasi atau promosi pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Tanpa adanya dokumen ini, pelantikan yang dilakukan bisa dianggap cacat prosedur secara administrasi kepegawaian.

Dampak Dan Langkah Selanjutnya

​Banyaknya posisi Plt yang mencapai 61 jabatan ini menjadi tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan di Kabupaten Karo. Walaupun Plt memiliki kewenangan untuk menjalankan operasional harian, kepastian status kepala sekolah definitif sangat dibutuhkan untuk menjamin stabilitas manajerial dan pengembangan sekolah jangka panjang.

BACA JUGA..  Pemkab Karo Tanggapi Dinamika Paripurna LPJ 2025: Jadikan Bahan Evaluasi untuk Realisasi Tahun 2026

Masyarakat pemerhati dunia pendidikan di Kabupaten Karo kini menanti gerak cepat dari instansi terkait agar proses verifikasi di BKN dapat segera tuntas, sehingga roda kepemimpinan di 61 sekolah tersebut dapat berjalan lebih optimal dengan nahkoda yang definitif. (msp)