BINJAI, Sumutpost.id – Managemen pabrik tahu bermerk PM menyepelakan teguran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kita Binjai terkait pembuangan limbah ke parit umum di sekitar pemukiman warga di Lingkungan V Jalan Umar Baki Kelurahan Cengkehturi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Masyatakat yang tidak terima parit di depan rumah mereka dijadikan saluran pembuangan limbah, kembali melaporkannya ke pihak Dinas LH.
Menyikapi laporan tersebut, kali kedua tim Dinas LH Binjai mendatangi pabrik tahu tersebut pada Senin 3 Maret 2025 kemarin. Tim yang dipimpin Kepala bidang (Kabid) Pendal bermarga Sianturi, sebelumnya telah berkordinasi dengan pihak Kelurahan Cengkehturi.
Diketahui, sebelumnya pada 9 Februari 2024 tahun lalu, DLH Binjai juga sudah pernah menurunkan tim ke pabrik tersebut. Waktu itu pihak pabrik diberi waktu 3 bulan untuk memperbaiki Ipal pabriknya.
Namun sampai saat ini limbah pabrik tahu tersebut masih dibuang ke parit umum yang berdekatan dengan beberapa rumah warga, hingga akhirnya masuk ke aliran Sei Bingai.
Wakil Wali Kota Binjai Hasanul Jihadi (Jiji) yang sempat dikonfirmasi via WA mengatakan terimakasih atas infonya dan meneruskan konfirmasi tersebut ke Plh Kadis DLH Binjai.
Warga yang terdampak akibat limbah pabrik tahu tersebut, meminta ketegasan pihak DLH atau Pemko Binjai untuk segera menertibkan Ipal pabrik tahu dengan merk PM tersebut.
“Kalau tetap membandel dan buang limbah ke parit umum agar ijin usaha pabrik tahu PM tersebut dicabut atau ditutup,” pinta warga setempat. (msp)