MEDAN, Sumutpost.id – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mengungkap kasus pembongkaran rumah di Jalan Pipit, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan, pada 2 Maret 2024 lalu.
Seorang tersangka berinisial N alias Aseng ditangkap saat berada di Pasar Lima, Gang Mentimun, Kecamatan Percut Seituan, setelah enam bulan buron.
Tersangka terpaksa dilumpuhkan (tembak, red) di bagian kakinya karena melawan ketika ditangkap.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi ketika rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku masuk ke dalam rumah setelah merusak lalu menggasak sejumlah barang berharga berupa emas london, laptop dan lainnya milik korban.
“Mengetahui rumahnya telah dibongkar maling korban pun melapor ke Mapolsek Medan Tembung,” kata Teddy didampingi Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson, Selasa (24/9/2024).
Teddy mengungkapkan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung setelah menerima laporan korban melakukan penyelidikan serta olah TKP di rumah korban.
“Selama enam bulan melakukan penyelidikan pelaku N dapat ditangkap personel di tempat persembunyiannya. Bahkan, pelaku ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan petugas saat diamankan,” ungkapnya, pelaku merupakan residivis.
“Pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Tembung dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (msp)