MEDAN  

LITPK Sumut Desak Pemerintah Tertibkan Pemilik Usaha Menengah yang Masih Memakai Elpiji Bersubsidi

Penulis: M. Tobing/HokoEditor: Maranatha Tobing
Sejumlah masyarakat mengantri untuk mendapatkan gas elpiji subsidi 3 Kg. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Lembaga Independen Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Sumatera Utara mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban terhadap restoran dan pelaku usaha kelas menengah yang masih menggunakan elpiji bersubsidi 3 kg yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Hal itu disampaikan Ketua LIPTK Sumut, Hoko Judho Putra, SE, MA, kepada media. Katanya, penertiban itu harus dilaksanakan karena mulai terjadinya kelangkaan gas bersubsidi di sejumlah daerah, yang diduga akibat penumpukan di sektor usaha yang tidak berhak.

“Kami meminta pemerintah dan pihak terkait untuk segera menindak tegas para pelaku usaha yang menyalahgunakan elpiji bersubsidi. Gas ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro, bukan untuk restoran besar, atau pelaku usaha yang tidak seauai Peraturan” tegas pria yang akrab dipanggil.Mr.Hoko tersebut.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, elpiji bersubsidi hanya boleh digunakan oleh rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro.

Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa penggunaan elpiji 3 kg tidak diperbolehkan untuk sektor usaha menengah dan besar. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, termasuk denda dan hukuman pidana.

Mr.Hoko berharap pemerintah segera melakukan inspeksi dan tindakan tegas agar gas subsidi tepat sasaran dan tidak menimbulkan kelangkaan yang merugikan masyarakat kecil.

“Jika ini dibiarkan, masyarakat yang benar-benar yang membutuhkan akan semakin kesulitan mendapatkan elpiji dengan harga terjangkau,” tambahnya.

Mr.Hoko  juga mengajak masyarakat untuk melaporkan  jika menemukan indikasi penyalahgunaan elpiji bersubsidi oleh restoran atau usaha non-UMKM, agar distribusi subsidi bisa lebih tepat sasaran. (msp)