Lima Kepala Sekolah Negeri di Deliserdang Terancam Dipenjara Terkait Dugaan Korupsi Dana Bos

Ilustrasi korupsi dana BOS. (Ist/HO)

DELI SERDANG, Sumutpost.id – Dua kepala SMPN, dua kepala SMAN serta satu kepala SDN terancam masuk penjara terkait kasus dugaan korupsi markup realisasi anggaran dana BOS 2024.

Bahkan, kelima kepala sekolah negeri itu disebutkan sudah mulai diminta keterangannya oleh penyidik Tipikor Polres Deliserdang.

Dalam keterangannya yang telah dipublis, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar membenarkan perihal penanganan kasus dugaan korupsi markup anggaran dana BOS tersebut.

BACA JUGA..  Pemilik Sabu Ditangkap Polisi saat Razia KRYD

Informasi ini telah dibenarkan olehnya, dan sedang koordinasi dengan Inspektorat Deliserdang.

“Melakukan kordinasi dengan Irban 1 Inpektorat Kab. Deli Serdang terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyelewenagan dana Bos dan mark up dana Bos Di SDN 1018** KHT, SMPN * LBP, SMPN * LBP, SMAN * Pantai Labu, dan SMAN * Bangun Purba,” demikian dikutip informasi yang telah dipublis.

BACA JUGA..  Serang dan Jarah Warung Kelontong, 7 Mahasiswa HKBP Nommensen dan 2 Remaja Dijebloskan ke Penjara

“Benar, kami sedang mendalami kasus dugaan markup realisasi dana BOS tahun anggaran 2024 pada Sekolah dimaksud,” terangnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Deliserdang, Edwin juga turut membenarkan perihal Penyidik Tipikor Polresta Deliserdang sedang menggarap kasus korupsi mode markup di beberapa sekolah negeri yang berada di wilayah Deliserdang.

“Kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024,” kata Edwin kepada wartawan. (msp)

BACA JUGA..  Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah dengan Tersangka Nina Wati