TAPTENG, Sumutpost.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng saat ini menunggu dokumen persyaratan calon Bupati-wakil Bupati, Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis.
Keputusan itu berdasarkan tindak lanjut surat KPU RI nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024. Dan KPU Tapteng menggelar rapat koordinasi bersama forkopimda, pimpinan parpol dan paslon bupati dan wakil bupati, di aula kantor KPU Tapteng di Jalan Marison, Pandan, Kamis 12 September 2024.
“Di sini bukan pendaftaran kembali, tetapi penerimaan kembali persyaratan administrasi yang telah mendaftar pada 4 september 2024, yaitu paslon Masinton-Mahmud yang telah mengisi daftar hadir,” kata Wahid Pasaribu.
Wahid menjelaskan, bahwa KPU Tapteng harus menerima kembali syarat dan persyaratan calon sampai penetapan paslon pada 22 September 2024.
“Kami akan menerima dokumen paslon yang mendaftar di masa perpanjangan. Masalah waktu, kita koordinasikan dulu terhadap paslon agar memberitahukan 1 hari sebelum menyerahkan dokumen,” kata Wahid Pasaribu.
Diberitakan sebelumnya, paslon Masinton-Mahmud berpeluang menjadi peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tapteng tahun 2024.
Hal ini setelah KPU RI menerbitkan surat nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.
Dalam surat tersebut KPU RI memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menerima kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon.
Surat KPU terbit berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll DPR yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 10 September 2024.
Dalam surat tersebut, disampaikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang wilayah kerjanya terdapat pemilihan dengan satu pasangan calon.
Kemudian terdapat permasalahan berupa adanya pendaftaran pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan. (msp)