MEDAN, Sumutpost.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut meminta kwitansi kosong kepada para wartawan saat mengambil biaya rilis berita. Hal ini membuat para wartawan yang terdaftar di media center KPU bingung dan heran.
Beberapa wartawan dari berbagai media yang bergabung di media center mengeluhkan cara KPU Sumut dalam membina kerja sama dengan media.
Dijelaskan beberapa wartawan, kwitansi itu diminta untuk pencairan dana atas kerjasama pemberitaan yang telah tayang di media masing-masing.
Pemberitaan yang dimaksud adalah rilis pengumuman pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Sumatera utara nomor : 926/PL.02.2-PU/12/2024.
”Masa Kuitansi kosong diminta, dari pada tak dapat ya udah lah.., kukasih saja padahal cuman dua ratus ribu-nya di janjikan”, sebut Km, yang merupakan wartawan salah satu media online, di jalan Adinegoro Medan, Selasa (3/8/2024).
IG seorang staf Humas KPU Sumut saat dijumpai di ruangan kerjanya membenarkan kwitansi kosong yang diminta pihak KPU Sumut, karena merupakan arahan dari atasannya untuk meminta kepada awak media yang tergabung di media center Kpu Sumut.
“Kek gini, Ia, ia, ada..?, kalau stempelnya ngga ada ngga apa-apa , kalau bisa ia, kami sesuai arahan aja”, sebut IG di ruang kerjanya.
Setelah dikonfirmasi Agus Kasubbag Teknis KPU Sumut juga menyarankan setiap awak media memberikan Kuitansi kosong yang nantinya akan dicairkan sebesar dua ratus ribu rupiah.
“200 ribu pak kosong pun bisa nanti waktu bayar di tulis”, tulisnya saat di hubungi via whatsapp di nomor 08216556XXXX, Selasa (3/8/2024).
Sementara itu salah satu Komisioner KPU Sumut, Robby Efendi Hutagalung, saat diminta keterangannya mengatakan, “Mungkin itu, iklan yg diubah menjadi rilis berita. Karena dana gk cukup, dan harus adil, iklannya diubah menjadi semacam berita,” tulis Robby melalui pesan WhatsApp kepada Sumutpost.id. (msp)