MEDAN, Sumutpost.id – Hakim Pengadilan Negeri Lubuk dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta untuk tidak kembali menunda persidangan terdakwa Nina Wati atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan modus masuk Akpol.
Hal ini diminta korban, Afnir alias Menir. Pasalnya, perkara ini sudah lebih lima kali ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena terdakwa Nina Wati tidak kunjung dapat dihadirkan pihak JPU Kejati Sumut saat digelarnya persidangan.
“Saya minta agar sidang lanjutan ini untuk tidak kembali ditunda dan terdakwa Nina Wati agar dapat dihadirkan pada persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Afnir alias Menir, korban terdakwa Nina Wati, kepada awak media, Senin (16/12).
Seperti diberitakan sebelumnya, persidangan kasus tipu gelap yang sempat menghebohkan Sumatera Utara, sudah lebih lima kali ditunda. Dari persidangan pertama hingga kelima, JPU Kejati Sumut tidak dapat menghadirkan terdakwa Nina Wati dengan alasan sakit.
Tapi, sekitar sebulan yang lalu, terdakwa Nina Wati dipergoki kamera salah satu wartawan, sedang dipapah di salah satu SPBU di Kota Medan.
Di foto tersebut terlihat terdakwa Nina Wati dipapah seorang tenaga medis dari RS Royal Prima. Bahkan tidak jauh dari posisi Terdakwa, satu unit ambulan RS Royal Prima menunggu.
Diduga, terdakwa Nina Wati tidak sedang dirawat di RS yang teletak di Jalan Ayahanda Medan itu.
![](https://sumutpost.id/wp-content/uploads/2024/11/InShot_20240522_022010580.jpg)
Nina Wati Diduga Berada di Rumahnya
Bahkan, media ini menerima foto dari seorang sumber dimana terdakwa Nina Wati sedang berada di rumahnya di kawasan Percut Seituan.
Dalam foto itu, tidak hanya Nina Wati tetapi ada beberapa orang yang turut duduk di kursi di dalam rumah tersebut.
Untuk diketahui, Afnir alias Menir melaporkan Nina Wati atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/152/II/2024/SPKT/Polda Sumut Tanggal 8 Februari 2024.
Dugaan modus yang dilakukan terlapor Nina Wati menjanjikan kepada korban Afnir bisa memasukkan anaknya sebagai polisi Taruna Akpol.
Atas laporan itu penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap Nina Wati dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dan penipuan modus bisa memasukkan seseorang sebagai polisi Taruna Akpol.
Setelah dilakukan penangkapan pihak penyidik melimpah tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar segera disidangkan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap jaksa pun berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk menyidangkan terdakwa Nina Wati.
Akan tetapi, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sudah lebih lima kali menunda sidang terdakwa Nina Wati dikarenakan JPU tidak dapat menghadirkan yang bersangkutan. Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Nina Wati dalam kondisi sakit dan tengah menjalani perawatan medis. (msp)