DELISERDANG, Sumutpost.id – Bupati Deliserdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan memimpin langsung pembongkaran 3 billboard atau papan reklame tanpa izin di Jalan Arteri Kuala Namu, Jumat 22 Agustus 2025.
Kehadiran orang nomot satu di Pemkab Deliserdang itu, untuk mempertegas komitmen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak periklanan maupun pajak pendirian bangunan.
Selain itu, tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan tanpa pandang bulu.
Ketiga billboard milik PT Bahana Kreasi Nusantara itu diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Deliserdang.
Eksekusi pembongkaran ini dilakukan, setelah sebelumnya pihak Pemkab Deliserdang memberikan surat peringatan kepada pemilik.
“Pastinya sesuai SOP dan aturan yang berlaku. Siapa pun yang mendirikan bangunan tanpa izin, akan kami tindak tegas. Aturan harus ditegakkan,” tegas Asri Ludin Tambunan.
Billboard ilegal ini melanggar Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum yang telah diperbarui melalui Perda No. 1 Tahun 2025.
Bupati yang akrab disapa Aci ini menegaskan penindakan akan terus dilakukan terhadap reklame maupun bangunan ilegal lain.
Langkah ini sekaligus bentuk komitmen pemerintahannya bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo dalam menjaga ketertiban umum, menata ruang publik, dan mengoptimalkan pajak daerah.
“Di Jalan Arteri saja, sudah ada 14 billboard yang dibongkar,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Satpol PP menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah ada 23 papan reklame ditertibkan. Dari jumlah itu, lima dibongkar langsung oleh pemiliknya.
“Di jalan arteri ada 14, sembilan ditertibkan tim terpadu, lima dibongkar sendiri oleh pemilik. Selain itu, tujuh di kawasan Percut Sei Tuan dan dua di Tanjung Morawa,” jelasnya. (msp)







