IKLAN
DAERAH  

Kinerja Anggota Dewan Kota Tebingtinggi Disorot Tajam: Fadli Umam Dan Doni Damanik Jarang Ngantor Tapi Rajin SPPD

TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Kinerja anggota DPRD Kota Tebingtinggi menuai sorotan publik. Kali ini, kritik mengarah pada rendahnya kehadiran di kantor dan rapat dewan, namun berbanding terbalik dengan tingginya partisipasi dalam perjalanan dinas (SPPD) yang dilakoni.

Sorotan menguat setelah beberapa sebahagian Anggota FKPPI Peduli Demokrasi (AFPD) Kota Tebingginggi melayangkan surat resmi ke kepada Ketua DPRD Kota Tebingtinggi. Surat itu menyoroti anggota DPRD Fraksi Golkar, Fadli Umam, yang diduga kerap tidak hadir dalam rapat fraksi, alat kelengkapan dewan (AKD), maupun agenda rapat resmi lainnya.

AFPD menilai persoalan tersebut bukan lagi soal etik personal, melainkan telah menyentuh kinerja dan kredibilitas institusi DPRD. Pasalnya, kehadiran merupakan indikator paling dasar dari tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

BACA JUGA..  Warga Pertanyakan Waktu Kunjungan Walikota Tebingtinggi Di Tengah Bergulirnya Wacana Hak Interpelasi DPRD

Tak berhenti di satu nama, berdasarkan pantauan dan amatan di lingkungan DPRD Kota Tebingtinggi, prilaku negatif serupa juga sepertinya melekat pada anggota DPRD Kota Tebingtinggi dari Fraksi NasDem, Doni Damanik, yang juga dinilai jarang terlihat masuk kantor dan minim kehadirannya dalam jam kerja kedewanan.

Terkait sorotan tersebut, Ketua Hipakad (Himpunan Putra Putri Keluarga Besar TNI Angkatan Darat) Kota Tebingtinggi, Ucok Nainggolan yang akrab disapa Bang Neng, menilai ada hal ironi yang sulit dibantah.

“Masuk kantor dan rapat sering absen. Tapi setiap ada SPPD, justru hampir selalu hadir. Kesan yang muncul, jalan-jalan lebih rajin daripada bekerja,” ujarnya.

BACA JUGA..  Pj Gubernur Sumut Dorong Operasional Bandara AH Nasution di Madina

Pernyataan Coki Golan itu memperkuat kritik publik, mengingat seluruh gaji, tunjangan, dan fasilitas anggota DPRD bersumber dari APBD, yang pada hakikatnya adalah uang rakyat. Dalam konteks tersebut,  melakukan pemeriksaan internal, membuka data absensi kehadiran, serta menyampaikan penjelasan resmi dari pimpinan dewan kepada publik tentu menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Jabatan politik bukan ruang nyaman, tapi ruang kerja. Jika kehadiran saja bermasalah, publik wajar mempertanyakan apa yang benar-benar dikerjakan,” tegas ucok Nainggolan

Sementara itu, Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tebingtinggi, Kaharuddin Nasution ketika dimintai tanggapan terkait ada beberapa oknum anggota dewan yang jarang masuk kantor, sanksi terberat adalah pemberhentian sebagai anggota dewan.

BACA JUGA..  Wamendes: Pendidikan Memperkuat Benteng Moral dan Karakter Bangsa

“Dalam pasal 189 ayat (1) Tatib Dewan ada disebutkan bahwa setiap anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD, baik rapat paripurna maupun rapat AKD sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Sementara menurut  PP No.12 Tahun 2018, sanksinya mulai dari teguran lisan sampai dengan pemberhentian sebagai anggota DPRD”, jelas Kaharuddin.

Kini sorotan tertuju pada pimpinan DPRD Kota Tebingtinggi. Apakah kritik ini akan dijawab dengan keterbukaan, atau justru dibiarkan mengendap sebagai kecurigaan publik yang kian membesar. (msp)