IKLAN

Ketua Bawaslu Tapteng: Ajak Kades Berpolitik Praktis Paslon Bisa Didiskualifikasi

Sinta Dewi Napitupulu Ketua Bawaslu Tapteng. (HO/Sumutpost.id)

TAPTENG, Sumutpost.id – Terkait dugaan Paslon mengkondisikan Kades di Kabupaten Tapanuli Tengah berpolitik praktis, Bawaslu sedang melakukan penelusuran. Jika benar, dan memenuhi unsur Paslon dapat didiskualifikasi.

“Jika dia terbukti melibatkan kepala desa serta melanggar aturan-aturan terkait dengan pilkada akan di diskualifikasi. Itulah sanksi terberat untuk Paslon,” tegas Sinta Dewi Napitupulu Ketua Bawaslu Tapteng, Senin 7 Oktober 2024 saat menjadi narasumber dipertemuan Kepala Desa se-Tapteng di GOR Pandan.

Sinta Dewi Napitupulu berpesan kepada Kepala Desa agar netral, artinya tidak berpihak kepada siapapun seperti yang disampaikan ada informasi awal bahwa adanya pengumpulan dari Kepala Desa yang dilakukan di beberapa Kecamatan.

“Bawaslu sampai saat ini sedang melakukan penelusuran terkait dengan informasi awal yang telah kami dapatkan dari Pj Bupati langsung yang menginformasikan kepada kami,” katanya.

BACA JUGA..  Bupati Humbahas Gunakan Hak Pilih di Desa Pakkat Kecamatan Doloksanggul

Sinta Dewi Napitupulu mengungkapkan, sanksi yang akan dihadapi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa terkait dengan ketidaknetralan yaitu Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 di pasal 70 yakni sanksi Pidana 6 bulan penjara atau 6 juta denda dan pasal 71 pidana penjara paling singkat 4 bulan dan paling lama 24 bulan denda paling sedikit 200 juta atau paling banyak 1 miliar.

Selain itu, jelas Sinta Dewi Napitupulu paslon yang didukung atas ketidaknetralan dari Bapak-Ibu itu adalah sanksi diskualifikasi. Jika dia terbukti melibatkan ASN dan Kepala Desa serta melanggar aturan-aturan terkait dengan pilkada akan diskualifikasi itulah sanksi terberat untuk paslon.

BACA JUGA..  Dapat Nomor 1, Bobby-Surya Paparkan Program Bela Rakyat Kecil

Sinta Dewi Napitupulu mempersilahkan kepala desa mengetahui visi dan misi dari oaslon agar bisa memilih siapa kira-kira yang  dipercayai untuk menjadi pemimpin di Tapteng.

Ratusan kepala desa hadir di kegiatan sosialisasi netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa. (ist/Sumutpost.id)

“Namun, PP Nomor 42 tahun 2024 menegaskan jangankan ikut terlibat dalam kampanye. Menghadiri saja tidak bisa, etika terhadap diri sendiri sanksi moralnya yaitu pelanggaran kode etik,” katanya.

Sinta Dewi Napitupulu juga membeberkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya kepala desa yang dikumpulkan untuk memberikan sumbangsih atau dana.

“Hati-hati Bapak-Ibu, si pemberi dana dari Kepala Desa ada lagi sanksinya lebih berat dari sanksi netralitas ini. Sanksinya kalau enggak salah denda sekitar 200 juta atau hukuman 4 bulan penjara,” sebutnya.

BACA JUGA..  Pendaftaran Ditolak, Masinton Pertanyakan Moral dan Integritas Komisioner KPU Tapteng

Ia berharap, informasi ataupun tekanan-tekanan yang kepala desa dapatkan ataupun intimidasi-intimidasi dipersilakan melaporkan kepada Bawaslu. Laporan itu nantinya akan kami bahas di dalam Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada unsur Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kami standby 24 jam untuk menangani perkara. Kepada Kepala Desa bersikaplah Netral, siapapun nanti yang terpilih dalam kontestasi demokrasi yang akan kita laksanakan tanggal 27 November nanti itu adalah pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Tidak usah terlibat dalam yang namanya kampanye tidak usah terlibat dalam namanya menyumbang dana kampanye. Jangan coba-coba sangsinya ada pada Bapak-Ibu,” tutupnya. (msp)