LANGKAT, Sumutpost.id – Pemberitaan Sumutpost.id terkait rangkap jabatan Kepala sekolah (Kepsek) tiga SD Negeri di tiga kecamatan berbeda, akhirnya direspon pihak Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Minggu 18 Agustus 2024.
Tuti Suriani, S.Pd selaku kepala sekolah tiga sekolah dasar; SD N Desa Sei Tulang, Kecamatan Brandan Barat; SDN V Jalan Kalimantan, Kecamatan Babalan, dan SDN Tungkam Jaya, Kecamatan Pangkalan Susu, dalam waktu dekat ini akan melepaskan jabatannya dari SDN. Hal ini dikatakan Kadis Pendikan dan pengajaran (Kadis Dikjar) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi SH,SE,M.Pd kepada Sumutpost.
Saiful Abdi SH, SE, M.Pd mengatakan jabatan rangkap boleh saja sepanjang bisa dilaksanakan dan evaluasi tetap dilakukan kepada pejabat yang merangkap penugasan.
Saiful Abdi juga mengatakan, bahwa rangkap jabatan yang dibebankan kepada Tuti Suriani S.Pd dikarenakan saat ini banyak guru yang tidak cukup syarat jadi kepsek.
Ditanya apakah dugaan pemberian tangkap jabatan itu berkaitan dengan upeti atau pemberian uang.
“Ngak ada bang, karena belum ada yang mau kesana aja. Atau kalau ada yang mau abang tau, biar segera kita ganti. Bawa aja ke saya bang, saya pastikan ngak ada pake-pake uang,” kata Saipul Abdi, sembari menegaskan bahwa di dinas yang dipimpinnya tidak ada praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Tidak Ada Guru yang Mau Kepsek di Pedalaman
Masih keterangan Kadis Dikjar Langkat, katanya, guru-guru yang ada di Langkat tidak ada yang mau ditugaskan menjadi kepala sekolah di pedalaman.
“Untuk menjadi kepsek yang di pedalaman seperti daerah Tungkam, belum ada yang mau bang. Kalau sudah ada yang mau akan segera kita ganti. Atau kalau ada yang mau abang tau, biar segera kita ganti,” beber Saiful Abdi kepada Sumutpost.id di melalui pesan WhatsAppnya.
Singgung kepsek SDN V Balik Umum Kecamatan Babalan agar diberi kepada guru lain, Saipul Abdi mengatakan, “Yang disini sudah ada mau dilantik namanya Bu Suzanna Indra,” ujar Saiful Abdi sembari menjelaskan, rencana Dikjar Langkat akan secepatnya menunjuk kepsek SDN V Kecamatan Babalan.
Tuti Suriani S.Pd Siap Mundur dari Kepsek SDN Tungkam Jaya
Terpisah, Tuti Suriani, S.Pd kepada Sumutpost.id mengaku siap mundur dari jabatan Kepsek SDN di Tungkam Jaya.
“Alhamdulillah. Sehat- sehat ya bng🙏. Jadi klo mau diganti kk gak papa la. Kakak cuman amanah aja dari pak kabid,” ujar Tuti Suriani via WhatsApp.
Bahkan, Tuti Suriani Sumutpost.id agar menyampaikan kepada Kadis Dikjar soal permintaan guru SadN Tungkam Jaya terkait hak (gaji) dimana terhitung sejak bulan Maret sampai Juni 2024 mereka belum menerima gaji.
“Kabid meminta saya datang ke kantor Dinas untuk menanyakan kesediaan untuk membantu guru honor tu supaya bisa dana Bosnya cair karna kepseknya sudah pensiun,” ujar Tuti Suriani.

Kadis Dikjar Langkat Dinilai Gagal Jalankan UU ASN
Menyikapi jawaban Kadis Dikjar Langkat Saiful Abdi SH,SE,M.Pd mengatakan tidak ada guru yang bersedia ditempatkan sebagai Kepsek di pedalaman, Pemerhati hukum Sapril SH buka suara.
Menurut Sapril SH, pernyataan Saiful Abdi menunjukkan ketidakmampuannya dalam mengemban jabatan Kadis Dikjar. Kadis selaku pemimpin harus mampu menjalankan tanggungjawabnya terutama terkait kewajiban ASN selaku abdi negara.
Kewajiban ASN, kata Sapril, sudah ada aturannya di dalam undang-undang. Salah satunya soal kewajiban.
Kata Sapril SH, sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap PNS harus bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia.
Hal itu tertuang di Bab VI Tentang Hak dan Kewajiban, Bagian Ketiga Tentang Kewajiban ASN, Pasal 23 (h) dengan bunyi; “Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia”
“Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 ini, tidak ada alasan ASN menolak penugasan,” tegas Sapril SH kepada Sumutpost, Minggu (18/8/2024). (msp)