MEDAN, Sumutpost.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dari Penyidik Polda Sumut.
Tersangka atas nama Nina Wati itu kini ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Wanita Kelas IIA Medan.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin.
“Benar, JPU sudah terima pelimpahan Tahap II atas nama tersangka Nina Wati dari Penyidik Polda Sumut,” kata Yos.
Yos menjelaskan usai menerima pelimpahan, JPU segera menyusun dakwaan terhadap Nina Wati agar berkas secepatnya dikirim ke Pengadilan. Kejati Sumut juga telah menunjuk JPU Randi Tambunan yang akan menyidangkan perkara Nina Wati.
“Dalam kasus ini, JPU-nya Randi Tambunan,” tandas Yos.
Sebelumnya, Nina Wati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Nina Wati ditangkap dari rumahnya di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan tersangka Nina Wati diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus, meloloskan anak korbannya, menjadi taruna Akpol.
“Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir alias Menir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang,” ujar Hadi.
Beberapa waktu kemudian, lanjut dia, tersangka Nina Wati kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.
“Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,3 miliar,” pungkas Hadi.
Kuasa Hukum Ranto Sibarani, SH: Terimakasih Polda Sumut, Tim Kita Siap Mengikuti Persidangan
Sementara itu Ranto Sibarani, SH selaku kuasa hukum korban Afnir alias Menir, mengucapkan terimakasih kepada Polda Sumut dan para penyidik Dit Krimum yang telah bekerja keras hingga berhasil melimpahkan tersangka Nina Wati beserta barang buktinya.
“Kita apresiasi para penyidik di Ditkrimum Polda Sumut karena sudah melimpahkan tersangka NW alias Nina Wati ke pihak kejaksaan,” ujar Ranto.
Ranto juga menegaskan, bahwa tim nya sebagai kuasa hukum korban Afnir alias Menir sudah mempersiapkan diri mengikuti jalannya persidangan di pengadilan.
“Kita beserta tim kuasa hukum sudah mempersiapkan diri pada proses selanjutnya yaitu persidangan di pengadilan,” tegas Ranto kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Dalam kesempatan ini juga, Ranto juga meluruskan narasa yang beberapa kali dilontarkan para penegak hukum terkait kerugian korban.
Disebutkan, kliennya Afnir alias Menir total mengalami kerugian Rp1,85 miliar— bukan Rp1,3 miliar seperti narasi yang berkembang di sejumlah media.
Masih Ranto, katanya Afnir alias Menir mengalami kerugian Rp1,35 miliar. Lalu setelah kembali dibujuk Nina, Afnir meyakinkan salah satu pelanggannya untuk ikut mendaftarkan anaknya masuk polisi. Dan, si pelanggan setuju serta mentransfer uang 500 juta kepada Menir. Lalu Menir mengirimkannya kepada tersangka Nina Wati.
Setelah kasus ini mencuat dan ditangani Polda, Afnir yang merasa bertanggungjawab, sudah mengembalikan uang pelanggannya 500 juta.
Selanjutnya, dalam perjalanan kasus ini, Nina Wati secara sepihak mentransfer uang kepada Afnir alias Menir Rp500 juta.
“Ini perlu kita luruskan agar masyarakat dan para penegak hukum tidak salah menarasikan kepada teman-teman media,” ujar Ranto mengakhiri. (msp)