MEDAN, Sumutpost.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima kembali berkas perkara dugaan penipuan masuk Akpol dengan tersangka Nina awati alias NW.
Hal itu diungkapkan langsung oleh salah seorang Kordinator Bidang Intelijen Yos A. Tarigan saat dihubungi Sumutpost.id pada Kamis (25/7/2024).
Yos mengatakan bahwa tim penyidik dari Polda Sumut pada 19 Juli lalu mengembalikan berkas perkara ke kejaksaan.
“Setelah kita telusuri di sistem, diketahui terkait perkara tersebut pada tanggal 19 Juli kemarin berkas perkara telah dikembalikan penyidik ke Kejaksaan,” ucapnya.
Setelah berkas diterima, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu, jaksa yang ditunjuk akan meneliti berkas tersebut baik formil maupun materil.
“Kita lihat perkembangan hal tersebut,” tutupnya.
Sementara diberita sebelumnya, Kejati Sumut mengembalikan berkas Nina Wati alias NW ke penyidik Polda Sumut untuk melengkapi kekurangannya baik formil dan materil.
Namun, sebelum berkas perkara dilengkapi Polda Sumut dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan masa penahanan habis dan akhirnya Nina Wati dikeluarkan dari tahanan.
Tapi, walau masa penahanan dinyatakan habis, Nina Wati tidak pernah benar-benar keluar dari penjara. Karena di hari masa penahanannya habis dalam kasus pengaduan korban Afnir alias Menir, malam itu juga tim Jatanras Polda Sumut langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Nina Wati dalam kasus tindak pidana penipuan menjanjikan sertifikat tanah atas laporan korban Dumanter Tampubolon.
Selain kasus ini, Nina Wati juga dilaporkan oleh seorang Anggota TNI aktif dan tujuh orang lainnya. Nina Wati diduga menipu korbannya hingga kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 Miliar.
Adapun modus Nina Wati diduga menjanjikan mampu membuat 8 calon TNI yang sebelumnya sudah dinyatakan tak lulus karena tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi lulus.
Bukan hanya itu saja, Nina Wati juga ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus dugaan penipuan sertifikat tanah. Di mana yang bersangkutan menjanjikan bisa menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah yang berada di tanah PTPN.
Ranto Sibarani, SH, Kuasa Hukum Afnir: Semoga Kali Ini Berkas Klien Kami P21
Terpisah Ranto Sibarani, SH selaku kuasa hukum Afnir alias Menir memberikan apresiasi kepada tim penyidik Polda Sumatera Utara, atas kerja keras melengkapi petunjuk-petunjuk atau catatan pihak kejaksaan atas berkas laporan pengaduan Afnir alias Menir.
Apresiasi yang sama juga disampaikan Ranto, sapaan akrabnya, kepada tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ranto mengaku menaruh harapan besar kepada tim jaksa yang akan meneliti berkas klien nya.
“Tentu kita sebagai kuasa hukum Afnir alias Menir mengucapkan terimakasih kepada tim penyidik Polda Sumut yang telah bekerja keras melengkapi setiap detail catatan yang diminta kejaksaan. Dan apresiasi serta harapan kami juga kepada tim kejaksaan yang akan kembali meneliti kelengkapan berkas klien kami. Semoga tim kejaksaan dapat menerima berkas klien kami alias P21. Itu harapan kami sebagai kuasa hukum,” ujar Ranto Sibarani kepada Sumutpost.id di Medan, Kamis (25/7/2024). (msp)