TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebingtinggi secara resmi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konsultan perencanaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2021. Pengumuman tersebut disampaikan melalui konferensi pers Bidang Tindak Pidana Khusus, Selasa sore (25/11/2025), sekira pukul 18.10 Wib.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima dan menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Nomor: 02/L.2.16/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 serta Surat Perintah Penyidikan Tambahan, Nomor: 02A/L.2.16/Fd.2/11/2025 tanggal 25 November 2025.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Tebingtinggi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan WS, selaku Kepala Pelaksana BPBD sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Tahun Anggaran 2021.
Modus: SPK Dibuat Tapi Pekerjaan Dilaksanakan Penyedia Yang Tidak Ditunjuk
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MH dan WS diduga bersama-sama melakukan proses pengadaan konsultan perencanaan secara tidak sah. Mereka menerbitkan 13 paket pekerjaan dengan total anggaran Rp. 611.382.777, namun pelaksanaannya diduga tidak sesuai prosedur dan peraturan pengadaan barang/jasa.
Penyidik menemukan bahwa dokumen pemilihan penyedia dibuat, ditandatangani, dan distempel oleh tersangka MH, namun 13 pekerjaan konsultansi itu justru dikerjakan oleh 5 penyedia yang berbeda dari yang tercantum dalam SPK. Selain itu, pembayaran dilakukan sebelum proses verifikasi yang seharusnya dijalankan oleh PA (Pengguna Anggaran)
Perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 611.382.777, sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh auditor independen. Dalam prosesnya, tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kajari Kota Tebingtinggi, Satria Abdi, SH.,MH dalam pers release di kantor Kejari, Jl. KL. Yos Sudarso, Kec. Rambutan.
Dua Tersangka Sementara Ditahan 20 Hari
Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. MH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-01/L.2.16/Fd.1/11/2025, sementara WS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-02/L.2.16/Fd.1/11/2025.
“Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 November hingga 14 Desember 2025 di Rutan Lapas Kelas IIB Kota Tebingtinggi”, sebut Satria Abdi.
Penyidikan Melibatkan 23 Saksi dan 3 Ahli
Dalam perkara ini, Kajari Kota Tebingtinggi juga menyebutkan penyidik telah memeriksa 23 saksi dalam proses mendudukkan tindakan korupsi ini, serta menghadirkan tiga ahli, yakni Ahli Teknik, Ahli LKPP, dan Ahli Keuangan Negara.
“Proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan perkembangan alat bukti”, ujar Satria Abdi yang belum sampai sebulan menjabat sebagai Kajari di Kota Tebingtinggi.
Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sebagai wujud komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
Sementara WS saat digiring ke mobil tahanan seusai pers release dilakukan mengaku tidak terima atas penetapan tersangka terhadap dirinya. “Saya tidak terima ditetapkan tersangka, karena sepersen pun saya tidak ada menerima dana itu”, ujar WS. (msp)
