LANGKAT, Sumutpost.id – Penyidikan kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK guru di Kabupaten Langkat memasuki babak baru. Di mana berdasarkan keterangan saksi, jika diduga Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi menerima uang dari peserta PPPK tahun anggaran 2023.
Hal ini disampaikan oleh Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.
Tak hanya itu, dikatakannya Polda Sumut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 100 saksi terkait dugaan kecurangan seleksi PPPK guru di Langkat.
“Adapun uang tersebut diduga untuk meluluskan guru honorer sebagai PPPK. Namun setelah uang diberikan yang bersangkutan tidak lulus dan uangnya tidak dikembalikan,” ujar Irvan, Kamis (15/8/2024).
Lanjut Irvan, perlu diketahui jika sebelumnya Polda Sumut juga telah menetapkan dua Kepala sekolah di Langkat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK.
Adapun peran dari dua kepala sekolah tersebut yaitu menerima uang puluhan juta dari 28 guru peserta dalam pengurusan agar lolos seleksi PPPK Langkat tahun 2023.
“Dalam kasus PPPK Langkat juga ditemukan maladministrasi dan adanya tindakan korektif dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut,” kata Irvan.
Bahkan dalam tindakan korektifnya secara tegas Ombudsman meminta pengumuman kelulusan seleksi PPPK guru tahun 2023 tersebut dibatalkan dan meminta hasil CAT BKN menjadi hasil akhir kelulusan.
“Namun parahnya tindakan korektif tersebut tidak dilaksanakan hingga smpai saat ini,” ujar Irvan.
Pada 29 Juli 2024 telah menerbitkan adanya pelanggaran HAM tentang hak untuk mendapatkan pekerjaan, informasi dan kebebasan berpendapat atas permasalahan PPPK Langkat. Serta meminta Polda Sumut untuk menindaklanjuti aktor intelektualnya.
Secara tegas LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Langkat sebagai tersangka dalam kasus PPPK Langkat.
LBH Medan juga meminta Polda Sumut untuk menetapkan tersangka intelektual lainnya.
“Apabila hal ini tidak dilakukan Polda Sumut, maka patut diduga kuat jika Polda Sumut melindungi pejabat Langkat dalam permasalahan seleksi PPPK guru di Langkat. Dan membuat preseden buruk penegakkan hukum di Sumatera Utara,” sambungnya. (msp)