Kapolres Sergai Tindak Tegas Lapak Judi di Pantai Cermin

Personel gabungan Polres Sergai menutup lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian di Dusun IV Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin, Sabtu (15/6/2024). (Surya Hasibuan/Sumutpost.id)

SERGAI, Sumutpost.id – Maraknya pemberitaan terkait kegiatan praktik perjudian tembak ikan dan sabung ayam di Dusun IV Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, membuat Polres Sergai bertindak cepat.

Dipimpin Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama personel gabungan Polsek Pantai Cermin langsung turun ke lokasi, Sabtu (15/6/2024).

Namun, setibanya di lokasi personel gabungan Polres Sergai tidak ada menemukan aktifitas kegiatan praktik perjudian tembak ikan maupun sabung ayam.

BACA JUGA..  Polsek Siantar Selatan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Selanjutnya, Polres Sergai bersama personel gabungan langsung menutup lokasi yang diduga tempat perjudian di Dusun IV Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin tersebut.

Lokasi judi

Dalam keterangannya Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk mengatakan, tim gabungan didampingi Kepala Dusun (Kadus) Dusun IV langsung melakukan pengecekan ke lokasi seperti di Dusun IV dan IX Desa Kota Pari.

Setibanya di lokasi, tim gabungan tidak menemukan aktifitas kegiatan perjudian seperti tembak ikan, sabung ayam maupun judi samkwan.

BACA JUGA..  Plt Bupati Labuhanbatu Hadiri Apel Pasukan Ops Patuh Toba 2024

“Setelah dicek kelokasi rumah yang disinyalir menyediakan tempat perjudian tidak ditemukan adanya kegiatan aktifitas perjudian dalam keadaan kosong,” kata Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk.

Menindak lanjuti terkait perjudian ini. Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta memberi perintah tegas kepada jajarannya untuk menindak secara tegas segala bentuk perjudian.

Dengan menggelorakan tagline “Polres Sergai me-RESPON,” dan segera memerintahkan jajaran nya untuk menindaklanjuti dan menutup lokasi perjudian, sebutnya.

BACA JUGA..  Dua Pencuri Becak Bandrek di Medan Ditangkap

Selain itu, Iptu Edward menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan segala bentuk perjudian ke pihak kepolisian. Apabila mengetahui adanya segala tindak kejahatan maupun bentuk perjudian supaya ditindak lanjuti.

“Saya sangat mengharapkan partisipasi dari seluruh warga masyarakat dalam memberikan informasi sedini mungkin terkait pelanggaran maupun tindak pidana lainnya dengan melaporkan langsung ke Polsek terdekat ataupun menghubungi Call Center 110 Polres Serdang bedagai,” pungkasnya. (msp)