LANGKAT, Sumutpost.id – Puluhan mahasiswa yang menamakan dari Komite Indepeden Mahasiswa (KIM) Plus Langkat gabungam dari perwakilan IMM, SEMMI, HIMALA, HIMMA dan GMNI Kabupaten Langkat berunjukrasa di kantor DPRD Langkat terkait revisi UU Pilkada.
Aksi damai yang digelar pada Senin (26/08/2024) pukul 14.30 Wib kemarin, mendapat pengamanan dari Polres Langkat yang langsung dipimpin Kapolres AKBP David Triyo Prasojo, S.I.K, SH, M.Si dengan didampingi Kabag Ops, Kompol Abdul Rahman, SH. MH.
Dalam orasinya, para mahasiswa mendesak seluruh pimpinan dan Ketua Fraksi serta anggota DPRD Kabupaten Langkat menolak Revisi UU Pilkada dan Wajib menerima Keputusan MK No. 60 tahun 2024.
Setelah seluruh perwakilan mahasiswa menyampaikanorasi secara bergantian di halaman gedung kantor DPRD, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SIK, SH, M.Si bersama Ketua DPRD Sribana PA, mewakili Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan Ralin Sinulingga, menemui perwakilan mahasiswa dan mengajak mahasiswa menyampaikan aksi di dalam gedung Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dengan pengamanan dari personil Polres Langkat.
Aspirasi mahasiswa ditampung oleh Pimpinan DPRD Langkat dan anggota Fraksi Partai PDI Perjuangan dan seterusnnya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan thenis oleh Ketua dan anggota DPRD Langkat.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.I.K, S.H, M.Si pada kesempatan tersebut menyatakan apresiasi kepada mahasiswa karena dalam aksi menyampaikan orasinya disampaikan secara sportif tidak melakukan tindakan anarkis, dan ucapan terimah kasih juga disampaikan kepada Ketua Pimpinan dan anggota Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Langkat yang telah menampung aspirasi dari aksi unras mahasiswa tersebut.
“Setelah selesai ditampung dan diterima aspirasi mahasiswa tersebut, seluruh mahasiswa keluar dari gedung peripurna DPRD dalam suasana aman dan damai dengan pengawalan dan pengamanan oleh personil Polres Langkat,” ujar Kapolres Langkat melalui Humas, AKP Jendra Kesuma. (msp)








