DELISERDANG, Sumutpost.id – Bola salju polemik dua Kepala bidang (Kabid) rangkap jabatan kepala sekolah dasar di Dinas Pendidikan Deliserdang menggelingding ke arah dugaan mufakat jahat. Terbaru, muncul dugaan rangkap jabatan dipaksakan demi pengelolaan Dana Bantuan Sekolah (BOS). Hal itu bisa terjadi, karena penanggungjawab utama pengelolaannya adalah kepala sekolah.
Awalnya, dugaan ini liar berkembang di tengah-tengah masyarakat. Bahkan sejumlah organisasi masyarakat seperti LSM juga organisasi media atau wartawan menjadikan isu ini topik utama beberapa hari terakhir.
Seperti diberitakan beberapa hari lalu, ada dua Kabid merangkap jabatan sebagai kepala sekolah dasar. Pertama Kabid SMP rangkap jabatan sebagai Pelaksana (Plt) kepala sekolah di 3 sekolah dasar negeri. Lalu Kabid GTK juga merangkap sebagai pelaksana (Plt) kepala sekolah di 4 sekolah dasar negeri.
Untuk itu, Sumutpost.id Kamis siang tadi 28 Agustus 2025, melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Disdik Deliserdang, Irwansyah.
Melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Irwansyah mengatakan jabatan Plt kepsek itu hanya sementara.
“Itu sementara saja bang, mengisi kekosongan, karena kepala sekolahnya pensiun dan ada yang meninggal. Ini dilakukan sambil menunggu SK Plt kepala sekolah selesai. Karena di jenjang SD tidak ada wakil kepala sekolah,” tulis Irwansyah via whatsApp.
Ditanya lagi, apakah para Kabid itu bisa maksimal mengamban tugas Plt kepsek? Irwansyah kembali menjawab, “Untuk hanya sementara sambil menunggu SK Plt sekolah dari BKPSDM,” ujarnya.
Selanjutnya, ketika ditanya apakah kedua Kabid yang tugaskan memimpin 7 sekolah dasar, itu dalam upaya pengelolaan dana BOS, Sekretaris Irwansyah sepertinya tidak siap dengan pertanyaan tersebut.
“Untuk pengelolaan dana bos tidak ada,” jawab Irwansyah.
Media ini kembali mempertegas pertanyaannya, “Jadi bukan kepala sekolah yang bertanggungjawab dengan dana bos, bang?”
Mantan Kepala Sekolah SMPN 5 Tanjung Morawa itu memberi jawaban singkat dan padat. “Tidak bang,” katanya dengan tegas.
Jawaban Sekretaris dinas pasti membingungkan siapapun yang mendengarnya. Karena penanggungjawab utama pengelolaan dana BOS adalah kepala sekolah bersama tim lainnya seperti guru dan komite.
Sumutpost.id pun berselancar di internet terkait penanggungjawab dana BOS.
Hasilnya seperti ini. Pengelola dana BOS adalah sekolah, yaitu kepala sekolah, bendahara sekolah, dan komite sekolah, yang bertanggung jawab atas perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan dana BOS sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah.
Namun, pengawasan dan pertanggungjawaban dana BOS juga melibatkan aparatur pemerintahan seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat, serta masyarakat yang dapat mengakses informasi penggunaan dana BOS secara publik.
Pihak Pengelola Utama:
• Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah: Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pencairan dana BOS secara langsung di tingkat sekolah.
• Komite Sekolah: Berperan dalam menentukan prioritas penggunaan dana BOS, serta melakukan kesepakatan bersama tim BOS dan guru untuk menentukan penggunaan dana.
Proses Pengelolaan Dana BOS:
• 1. Perencanaan: Sekolah, dengan melibatkan komite dan guru, menentukan prioritas kebutuhan sekolah untuk perencanaan penggunaan dana BOS.
• 2. Pelaksanaan: Dana BOS digunakan untuk berbagai kegiatan yang mendukung peningkatan layanan pendidikan dan peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik.
• 3. Pelaporan: Sekolah wajib melaporkan penggunaan dana BOS secara daring sebagai syarat pencairan dana tahap berikutnya.
Prinsip Pengelolaan Dana BOS:
• Transparansi: Informasi mengenai penggunaan dana BOS harus dapat diakses publik.
• Akuntabilitas: Pengelola harus bertanggung jawab atas setiap penggunaan dana yang telah disalurkan.
• Efektif dan Efisien: Dana BOS harus digunakan sesuai regulasi dan benar-benar berkontribusi pada peningkatan mutu pendidikan.
Pengawasan Dana BOS:
• Pemerintah: Aparatur seperti BPK, BPKP, dan Inspektorat Kemendikbud melakukan pengawasan dan audit terhadap penggunaan dana BOS.
• Masyarakat: Orang tua dan masyarakat umum memiliki peran untuk mengawasi penggunaan dana BOS dan dapat mengakses informasi terkait penggunaan dana melalui platform yang disediakan.
Jhon Erwin Tambunan SH: Irwansyah Belum Layak Sekretaris Dinas
Menyikapi jawaban Sekretaris Dinas Pendidikan Deliserdang yang dianggap fatal terkait penanggungjawab operasional dana Bos, praktisi hukum Jhon Erwin Tambunan SH angkat bicara.
Menurut pengacara yang juga sebagai tim hukum Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Deliserdang, Irwansyah belum layak menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang.
“Dengan jawaban terkait pengelolaan dana Bos, Irwansyah sepertinya belum layak menjadi Sekdis di Kabupaten Deliserdang. Pengangkatannya sebagai Sekdis pun patut ditinjau ulang,” ujar Jhon Erwin Tambunan kepada Sumutpost.id melalui sambungan telepon. (msp)







