LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi Objek Perkara Kantor Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (PUPR) Deliserdang atau kantor Dinas SDABMBK di Jalan Mahoni No 1 Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Senin (06/10/2025).
Pembacaan eksekusi dibacakan Juru Sita PN Lubuk Pakam Kelas I- A, Azhari Siregar SH, Bistok Sianipar SH dan M.Safril A.Md dengan disaksikan kuasa hukum Joko Suwandi SH.MH mewakili pemohon eksekusi PT. Intan Amanah di Kelurahan Sukaraja Medan Maimun, Kota Medan.
Sementara dari pihak termohon dihadiri Pemerintah RI cq PUPR Pemprov Sumut, PUPR Kabupaten Deliserdang. PT. Kiprah Multi Sarana Jl. Veteran Simp PGN No 8 Psr IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, Kabag Hukum Pemkab Delisrdang Muslih SH dan Kadis SDABMBK Janso Sipahutar, ST. MT serta kuasa hukum termohon Pemkab Deliserdang Dr. Doni Hendra SH.,MH.
Pengamanan pembacaan eksekusi di ruang Kepala Dinas SDABMBK Deli serdang Janso Sipahutar, langsung dihadiri Kabag OPS Polresta Deliserdang.
Setelah dibacakan hasil putusan eksekusi langsung ditandatangani oleh pihak Pemkab Deliserdang selaku termohon, pemohon dan pihak terkait.
Informasi dihimpun, eksekusi oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam tersebut, yakni terkait masalah hutang tahun anggaran (TA) 2004 dalam pengadaan bahan/material berupa aspal iran dengan volume 1.000 drum yang jumlah harga Rp1.998.400.000.
Menurut Azhari SH, bahwa sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ternomor 3551K/Pdt/2022 tanggal 30/11/2022 menyatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Deliserdang cq Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deliserdang harus melakukan pembayaran / pelunasan pekerjaan pengadaan bahan/ material dengan pelaksana ( tekanan) PT Intan Amanah.
”PN Lubuk Pakam melakukan pembacaan eksekusinya di Kantor Dinas PU atau SDABMBK Deliserdang,” ungkap Azhari.
Sebelumnya Dinas SDABMBK Deliserdang sudah melayangkan surat keberatan dilakukan eksekusi oleh PN Lubuk Pakam yang ditandatangani Kepala Dinas Janso Sipahutar ST MT kepada Ketua PN Lubukpakam No.100.3.11/11713.1, tanggal 30 September 2025.
Surat itu perihal keberatan atas pelaksanaan eksekusi, pada poin 7 dinyatakan termohon eksekusi (Dinas SDABMBK atau PUPR) menyadari putusan perkara dalam perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap yang salah satu putusannya, “menyatakan tergugat adalah sah mempunyai utang kepada penggugat dalam pengadaan bahan/material berupa aspal iran dengan volume 1.000 drum yang jumlah harga Rp1.998.400.000”.
Menurutnya legal standing perkara a-quo berkaitan dengan keadaan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang telah melakukan kontrak dengan pemohon eksekusi, telah dijatuhi tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, secara wajar berdasarkan hukum, termohon mencari keadilan dengan niat menjaga keuangan negara dan konstruksi hukum yang sesuai.
Janso Sipahutar: Silahkan Kordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab
Sementara itu, Kadis SDABMBK yang coba dikonfirmasi tak menampik adanya pembacaan eksekusi di Kantornya oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait hal dimaksud. Namun ia berharap agar berkordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang terkait langkah langkah apa dilakukan selanjutnya atas putusan itu.
”Untuk langkah hukum selanjutnya silakan koordinasikan dengan pihak hukum pemkab ya,” ucap Kadis SDABMBK Janso Sipahutar.
Sementara itu dalam siaran persnya Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar SH mengatakan bahwa Barang milik negara/daerah tidak bisa disita.
”Apalagi pihak Dinas SDA BMBK juga masih melakukan upaya hukum dengan mencari konstruksi-konstruksi hukum yang sesuai dengan ketentuan,” ujar Muslih. (msp)







