BINJAI, Sumutpost.id – Hajjah Kristina Gusuartini beru Surbakti akhirnya ditetapkan menjadi Ketua defenitip DPRD Kota Binjai periode 2024-2029.
Penetapan itu dilaksanakan dalam sidang pembacaan perubahan atas keputusan DPRD Binjai tentang penetapan Calon Ketua DPRD Binjai priode 2024-2029 yang berlangsung di ruang sidang, Sabtu (22/02/2025).
Dalam sidang yang dihadiri 23 anggota, surat Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD Binjai Putri Syawal Sembiring, SE.
Dalam surat Keputusan dengan No : 100.3.3/1888/KPTSN/DPRD/XI/2024, tentang Penetapan Calon Ketua Definitif DPRD Binjai tentang penetapan Calon Ketua Defenitif dan Mahyadi, SP dinyatakan tidak berlaku, sedangkan Surat Keputusan tersebut ditanda-tangani oleh Wakil Ketua DPRD Binjai Hairil Anwar dengan tembusan Gubsu, Plt Walikota Binjai dan anggota DPRD Binjai.
Sekwan DPRD Binjai Putri Syawal Sembiring, SE ketika ditelepon wartawan membenarkan sidang pembacaan Surat Penetapan tersebut. Tampak juga hadir, Plt Walikota Binjai Irwansyah Nasution. (msp)