DAERAH  

Halang-Halangi Tugas Wartawan, Salah Satu Anggota DPRD Karo Akan Dilaporkan ke Polisi dan Berpeluang di PAW

Ilustrasi. (Ist/HO)

KARO, Sumutpost.id – Entah apa keberatannya, anggota DPRD Kabupaten Karo yang satu ini, marah-marah dengan nada ancaman kepada sejumlah wartawan melalui selulernya terkait pemberitaan Program BSPS Desa Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo, Rabu (19/02/2025) kemarin.

Kata kasar seperti preman yang kebal hukum anggota DPRD Kabupaten Karo terdengar dengan nada tinggi lontaran kata kata via handphone pribadi nya dengan kasarnya mengatakan dengan bahasa Karo, “Bahani Jangmu , Ola kari la terbit ya,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.

BACA JUGA..  Dua Bulan Belum Digaji, Puluhan Honorer DLH Kota Binjai Mogok Kerja

Perbuatan menghalang-halangi tugas jurnalis dalam membuat karya tulis nya dapat di pidana seperti yang tertuang dalam Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 221, barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menghalangi atau mengganggu orang lain dalam melakukan haknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Sangsi menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah namun perlu diingat bahwa sanksi yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keputusan hakim.

BACA JUGA..  Rayon AMPI Besitang Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis dan Donor Darah

Diketahui apabila seorang anggota legislatif yang berstatus pidana Dapat di PAW (Pengganti Antar waktu) dalam keanggotaan sebagai anggota DPRD Kabupaten Karo.

Sementara ketua DPRD Karo Karo, Iriani Br Tarigan belum dapat terkonfirmasi karena sedang berada di Jakarta menghadiri pelantikan Bupati Karo, Kamis (20/2/2025). (msp)