Gempala Deliserdang Demo, Tuding Mantan Bupati Ali Yusuf Siregar Cacat Hukum Lantik 89 Pejabat

Aksi massa Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan & Pembangunan (GEMPALA) Deliserdang menggelar aksi demo di Depan kantor Bupati Deliserdang, Rabu (24/7). (Jhon Tobing/Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan & Pembangunan (GEMPALA) Deliserdang menggelar aksi demo di Depan kantor Bupati Deliserdang, Rabu (24/7).

Dalam orasinya, ketua GEMPALA Arnold Perjuangan Manurung S.Si, menyuarakan, menduga mantan Bupati Deliserdang H.M. Ali Yusuf Siregar telah memperjual belikan jabatan dengan melakukan pelantikan 89 pejabat di akhir masa jabatannya tepatnya pada 22 April 2024 lalu.

Arnold menyebut mantan Bupati Deliserdang tersebut diduga telah menyalahgunakan jabatannya yang dimana dinilai cacat hukum.

Hal tersebut memacu pada undang-undang Permendagri pasal 71 nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang (ayat dua).

BACA JUGA..  Lakukan Pelanggaran, M. Ali Yusuf Siregar Terancam Maju Balon Bupati Deliserdang

Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Wali Kota dan wakil Wali Kota, dilarang melakukan pergantian pejabat (6) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.

Sambung Arnold, dugaan cacat hukum dalam proses pelantikan tersebut juga didasari atas dugaan pemberhentian dua pejabat yaitu, Kabag Umum Sekdakab Bupati Deliserdang dan Sekretaris PMD (Pemerintah Masyarakat Desa), sebelumnya yang merupakan tindakan yang tidak sah.

“Sesuai unsur undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, pergantian pejabat harus menempatkan posisi sesuai dengan ruang eselon atau tingkatan jabatan strukturalnya, sehingga pergantian pejabat menjadi non job dinilai sudah menyalahi aturan,” ujar Arnold saat menyuarakan aspirasinya di depan kantor Bupati Deliserdang.

BACA JUGA..  Dana BOS Termin II Belum Cair, Kepala Sekolah SMA/SMK Swasta di Langkat Menjerit

Dari pantauan awak media, kantor Bupati Deliserdang, para demonstran berpindah ke lokasi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang, dan diterima langsung oleh Kepala Dinas BKPSDM, serta meminta kepada demonstran untuk tetap tetap sportif menggelar aksi damainya. Kadis  menerima aspirasi para demonstran dengan menggundang beberapa perwakilan untuk berdiskusi atas tuntutan para demonstran diruang kerjanya.

Setelah dinilai kurang puas atas hasil dari mediasi dengan Kepala Dinas BKPSDM, massa berlanjut ke Bawaslu Deliserdang.

BACA JUGA..  KAI Bandara Medan Siapkan 346 Ribu Tiket Selama Angkutan Lebaran

Ketua Bawaslu Deliserdang, Febryandi Ginting, menjelaskan bahwa terkait dengan pelantikan ke 89 Pejabat di Pemkab Deliserdang tertanggal 22 April 2024 lampau itu, surat yang telah di terima oleh pihak Bawaslu dari Dinas BKPSDM Deliserdang, tertera 79 orang pejabat, dan dua pejabat yang telah ikuti lelang jabatan untuk Tinggi Pratama akhirnya non job, karena belum mengantongi surat ijin dari Kemendagri, ucap Febryandi Ginting kepada wartawan.

Lanjut Febryandi Ginting menegaskan, bahwa dirinya tidak ada dukung mendukung balon Bupati tertentu, Bawaslu Deliserdang hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Badan Pengawas Pemilu. (msp)