IKLAN IKLAN
DAERAH  

Fraksi Desak Kejatisu Periksa Ketua dan Wakil Ketua DPRD Deliserdang

Massa Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (Fraksi) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Jalan AH Nasution Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Mereka meminta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Deliserdang diperiksa terkait SPPD yang besar. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Kasus dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi sorotan masyarakat.

Kamis (11/9/2025), Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (Fraksi) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Jalan AH Nasution Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kehadiran massa ini guna mendesak penyidik Kejati Sumut segera memeriksan Zakky Sahri selaku ketua DPRD Deliserdang dan Hamdani Saputra sebagai wakil ketua dalam kasus SPPD.
Aksi ini merupakan respons atas kegelisahan publik terhadap kinerja legislatif dan dugaan pemborosan anggaran di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat.

BACA JUGA..  Kedatangan Zakky Shahri Ketua DPRD Deliserdang: Mencari Solusi atau Panggung Politik?

Fraksi menyoroti SPPD pimpinan DPRD Deliserdang yang mencapai angka fantastis mencapai Rp 1,1 miliar untuk Zakky Sahri dan antara Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk Hamdani Saputra.

Angka ini dinilai tidak sebanding dengan manfaat yang dirasakan masyarakat dan berpotensi melanggar hukum.

“Pemborosan dana rakyat untuk perjalanan dinas adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusional,” tegas Koordinator Aksi Muhammad Helmi.

“Nilai SPPD miliaran rupiah ini sangat janggal. Tanpa transparansi, publik berhak mencurigai adanya rekayasa, mark-up, bahkan potensi tindak pidana korupsi,” ucapnya lagi.

BACA JUGA..  Koalisi Nasional Perempuan Indonesia Taput Geruduk Polres Taput Terkait Harkat dan Martabat Perempuan
Perwakilan Kejatisu menerima massa Fraksi yang meminta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Deliserdang diperiksa terkait SPPD. (Ist/Sumutpost.id)

Fraksi juga menduga DPRD Deliserdang, dibawah kepemimpinan Zakky Sahri dan Hamdani Saputra, gagal memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ketiadaan laporan rinci mengenai tujuan, durasi, dan manfaat perjalanan dinas semakin memperkuat kecurigaan masyarakat.

Fraksi mendesak Kejati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Hamdani Saputra terkait penggunaan anggaran SPPD. Mereka juga meminta agar Kejati Sumut mengusut tuntas dugaan mark-up dan perjalanan fiktif yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

BACA JUGA..  Sah! DPRD Setujui RPJMD Deliserdang 2025-2029

“Apabila terbukti ada praktik SPPD fiktif atau mark-up, hal tersebut termasuk tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” pungkas Helmi.

Aksi demonstrasi ini diikuti oleh ratusan massa lebih dan anggota masyarakat yang tergabung dalam Fraksi. Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan agar kasus SPPD Wakil Ketua DPRD Deliserdang Hamdani Sahputra diusut tuntas.

Fraksi menyampaikan jika setelah melengkapi dumas, Kejatisu tidak melanjuti dugaan ini maka kami akan kembali 3 kali lipat dari jumlah massa hari ini. (msp)