Dua Pengedar Diciduk Polres Tanjungbalai: Barbuk Puluhan Gram Sabu

Kedua bandar narkotika jenis Sabu yang berhasil dibongkar Sat Narkoba Polres Tanjungbalai. (Ignatius/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI – Dua pria pengedar narkoba jenis Sabu berhasil diringkus personil Polres Tanjungbalai. Dari tangan tersangka sejumlah barang bukti narkotika dan lainnya turut disita.

Kedua pelaku berinisial B alias BT (51) warga Jalan Kirab Remaja, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung dan T alias T (36) warga Jalan N Tamban, Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winata, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi mengatakan, kedua orang warga Pematang Pasir tersebut di tangkap pada hari Minggu (23/2/25) sekira pukul 14.40 WIB. Katanya, kedua tersangka  karena sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu di sebuah warung di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang  diterima dari masyarakat, kedua orang tersangka sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Berdasarkan informasi itu, personil Satres N narkoba langsung menuju lokasi, dengan melakukan teknik undercover buy atau penyamaran bertemu dengan seorang laki-laki  B alias BT dan langsung memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 ons dengan harga Rp.30.000.000/ one, sehingga total harga untuk 2 one disepakati sebanyak Rp. 60.000.000.

BACA JUGA..  Tim Saber Pungli Kota Kunjungi Polres Tanjungbalai

Kemudian B alias BT menelpon T alias T dengan tujuan untuk membawa 2 bungkus narkotika jenis sabu yang di pesan oleh petugas yang melakukan undercover buy. Pada saat T alias T datang, langsung mengeluarkan sabu tersebut, disaat itulah petugas yang menyamar serta dibantu oleh personil lainnya yang sudah menunggu, langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap B alias BT di temukan 1 unit Handphone Nokia berwarna hitam di atas meja, 1 buah dompet berwarna hitam di dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang berisi uang sebanyak Rp. 1.489.000, 1 buah kunci kereta Scoopy berwarna merah beserta keretanya dan dari tersangka T alias T ditemukan 1 unit Handphone merek Oppo berwarna hitam.

Selanjutnya, personil juga  bergerak menuju rumah B alias BT di Jalan Kirab Remaja, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai untuk melakukan pengembangan.

BACA JUGA..  Kepsek SMPN I Pangkalan Susu Jarang Ngantor, Orang Tua Murid Protes Disdik Langkat

Hasilnya ditemukan 1 bungkus plastik asoy berwarna hitam yang berisi 1 timbangan digital, 1 plastik asoy berwarna hitam  berisi 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 1 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat kotor 3,77 gram, 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisi 3 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat kotor 4,00 gram, 5,18 gram dan 5,18 gram.

Selanjutnya, 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga berisi 3 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga sabu dengan berat 10,29 gram, 10,28 gram dan 10,31 gram, 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisi 4 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat kotor 5,18 gram, 518 gram, 5,18 gram dan 5,18 gram, 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisi 3 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat kotor 3,21 gram, 3,21 gram dan 3,21 gram.

BACA JUGA..  Berkas Dugaan Penggelapan Terus Dikembalikan, Aliansi Masyarakat Demo Kejati Sumut

Lalu, 3 bungkus plastik transparan ukuran sedang yang dibalut dengan lakban berwarna kuning yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 32,34 gram, 32,13 gram dan 32,13 gram, 1  plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,82 gram dan 1 plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,47 gram.

Setelah diintrogasi, tersangka B alias B.T mengakui narkoba itu milik mereka dan didapatnya dari seorang laki-laki bernama  ZE alias JK (lidik).

“Kemudian tersangka B alias BT dan T alias T beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatres Narkoba AKP Supriyadi.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (msp)