IKLAN

DPO Terpidana Pemilikan Senpi ESG alias Godol Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan dan TNI

ESG alias Godol (botak dan diborgol) diamankan oleh gabungan Tim Tabur Kejaksaan dan TNI dari persembunyiannya di tempat permandian alam Sembahe, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Rabu 28 Mei 2025 pukul 13.30 WIB. (Ist/Ho/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Terpidana kasus pemilikan senjata api, ESG alias Godol akhirnya berhasil ditangkap sejak dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang pada 14 Mei 2025 lalu.

ESG alias Godol diamankan oleh gabungan Tim Tabur Kejaksaan dan TNI dari persembunyiannya di tempat permandian alam Sembahe, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Rabu 28 Mei 2025 pukul 13.30 WIB.

Keterangan dari Kasi Penkum Kejati Sumut Andre Wanda Ginting, SH,MH saat dikonfirmasi terkait penangkapan dan pengamanan terpidana membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, terpidana atas nama ESG alias ​​Godol berhasil diamankan di kawasan Pemandian Alam Desa Sembahe. Pada saat diamankan, sempat terjadi penandatanganan terhadap penolakan aksi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Gabungan, namun hal ini dapat diminimalisir dan terpidana ESG alias ​​Godol dapat diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjani hukumannya,” papar Andre Wanda Ginting.

BACA JUGA..  Lokasi Kartel Narkoba dan Judi di Jermal 15 Disapu Bersih Polrestabes Medan

Lebih lanjut Andre W Ginting menyampaikan bahwa sebelumnya telah dikeluarkan Putusan Kasasi terhadap kasus Terpidana ESG alias ​​Godol, yang menjadi terpidana setelah terbukti kepemilikan senjata api dengan vonis selama 1 (satu) tahun penjara setelah melalui upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jhon Wesli, SH dan Yuspita Ginting SH.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deliserdang, lanjut Andre telah memanggil terpidana secara patut, namun tidak ada balasan terhadap surat panggilan tersebut. Karena adanya potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap pelaksanaan eksekusi dikarenakan terpidana merupakan tokoh masyarakat dan memiliki pengikut yang berjumlah besar sehingga dilaksanakan rapat pengamanan dalam eksekusi putusan kasasi yang dilaksanakan di Polrestabes Medan pada18 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan hasil bahwa pelaksanaan harus dilakukan dengan bantuan Satuan Brimob dan TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu.

BACA JUGA..  Mayat Wanita di Silangkitang Labusel Ternyata Dibunuh Pacarnya

Selanjutnya, tambah Andre W Ginting terpidana dibawa langsung ke Rutan Kelas I Medan pada pukul 16.30 WIB untuk selanjutnya dilaksanakan administrasi eksekusi oleh Jaksa Yuspita Br Ginting SH.

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana tersebut merupakan upaya nyata Kejaksaan dalam melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor putusan pengadilan serta untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak terkait.

BACA JUGA..  Selebgram Simalungun Bandar Narkoba, Ditangkap Polrestabes Medan Barang Buktinya Berkilo-Kilo Sabu

Ketika ditanya wartawan terkait peristiwa pembacokan Jaksa Jhon Wesly Sinaga apakah ada hubungannya dengan DPO? Andre W Ginting menyampaikan bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, tim internal sedang melakukan pendalaman. “Perkembangan selanjutnya pasti segera dinformasikan,” ujarnya. (msp)