TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Seorang tersangka bernama Z alias Zai gagal menikmati uang penjualan narkoba karena ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Pria warga Jalan Rukun, Lingkungan V, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai ini tak berkutik saat diringkus dari salah satu rumah di Jalan Elang, Gang Manchis, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada Senin 22 Juli 2024 lalu.
Keterangan diperoleh dari Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi, SH, MH mengatakan, penangkapan tersangka Z alias Zai dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Pengaduan warga itu selanjutnya ditindaklanjuti tim Satres Narkoba dengan Teknik Undercover Buy atau penyamaran. Dengan mengaku sebagai calon pembeli, petugas langsung bergerak menuju lokasi. Disepakati harga narkoba yang akan dibeli Rp.450 ribu.
Ketika laki-laki bernama Z alias Zai akan menyerahkan 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, laki-laki tersebut langsung diamankan personil yang menyamar.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumahnya didampingi kepala lingkungan setempat, ditemukan lagi 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,14 gram; 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,87 gram; 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,17 gram.
Juga ditemukan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,13 gram; 1 timbangan elektrik; 3 buah pipet yang diruncingkan; uang tunai Rp190.000; 1 kantong kain warna merah maron; 1 kotak transparan; 2 plastik klip transparan sedang kosong dan 4 buah plastik klip transparan kecil kosong.
Menurut AKP Supriyadi, setelah dilakukan penggeledahan itu, tersangka Z alias Zai mengakui bahwa Narkoba tersebut adalah benar miliknya dan didapatnya dari seorang laki-laki bernama Rofik, masih dalam pengejaran.
Kemudian, tersangka Z alias Zai beserta barang bukti yang diamankan langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan diketahui, bahwa identitas tersangka laki-laki atas nama Z alias Zai (31) adalah warga Jalan Rukun, Lingkungan V, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. (msp)







