DAERAH  

Disperindag Langkat Sengaja Biarkan Pedagang Jualan di Trotoar Jalan Brandan

Walau Menyalah, Para Pedagang Tetap Dikutip Iuran

Beginilah suasana pasar tradisional Pangkalan Brandan. Para pedagang tetap jualan di trotoar jalan padahal pasar sudah direnovasi. Disperindag Langkat diduga lakukan pembiaran. (Joko Purnkmo/Sumutpost.id)

TANJUNG PURA, Sumutpost.id – Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kabupaten Langkat lemah dan tidak perduli. Ratusan pedagang sesuka hati membuka lapak jualan diluar areal Pasar Tradisional Tanjung Pura di Jalan Khairil Anwar, Kecamatan Tanjung Pura lalu di Jalan Sudirman dan Wahidin, Pangkalan Brandan, Selasa (23/7/2024).

Diduga, pihak Disperindag Langkat sengaja melakukan pembiaran tidak ada pengawasan dan tindakan terhadap para pedagang. Hal ini sangat disayangkan, karena pasar ikan dan renovasi pasar di lokasi yang sama telah selesai dibangun sejak tahun lalu dengan menelan anggaran 6,8 Miliar.

Amatan wartawan di lokasi, beberapa pedagang sayur-sayuran, buah, dan dagangan lainnya, membuka lapak di luar lokasi atau areal Pasar Tradisional Tanjung Pura yang berada di Jalan Khairil Anwar, Kecamatan Tanjung Pura dan begitu juga di Pangkalan Brandan di Jalan Wahidin dan Sudirman Pangkalan Brandan.

BACA JUGA..  Kasat Lantas Polres Binjai Kunjungi SMA Negeri 2 Binjai

Artinya, akibat beberapa pedagang yang tak mengindahkan aturan Pemkab Langkat, membuat pedagang lainnya juga diduga tak mentaati aturan yang ada sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas dan sangat mengganggu bagi pengguna jalan.

Arus lalulintas disekitar areal Pasar Tradisional Tanjung Pura yang menghubungkan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Aceh begitu jalur kota Sudirman dan Wahidin kerap terjadi kemacetan.

Tak hanya itu, beberapa pedagang di lokasi pasar yang lama atau sebelum direlokasi ke pasar yang baru yang berada di Jalan Khairil Anwar juga masih memilih bertahan.

“Bagaimana kami mau berjualan di dalam areal pajak (pasar) Tradisional Tanjung Pura dan P.Brandan. Pedagang lainnya aja suka hati membuka lapak dagangannya di jalur trotoar jalan. Bahkan di pajak lama, masih ada yang berjualan,” ujar pedagang yang berjualan di luar areal pasar yang meminta identitasnya tak disebutkan, Selasa (23/7/2024).

BACA JUGA..  Diduga Akibat Arus Pendek 3 Rumah Hangus Terbakar di Langkat

Lanjut sumber, jika semua pedagang masih membuka lapak di luar areal pasar, ia pun tak akan mau masuk berjualan ditempat yang sudah ditentukan oleh Pemkab Langkat.

“Kami mau kalau semua pedagang yang berjualan di luar ini, atau pun di pajak lama menutup lapak dagangannya. Baru kami mau masuk ke dalam areal pajak,” ujar pedagang.

“Bukan kami gak punya lapak di dalam areal pajak, lapak kami di dalam ada. Tapi karena gak kondusif, makanya kami buka lapak di luar seperti ini. Kayak mana jualan kami mau laku, pembeli mana mau masuk ke dalam, kalau di luar ada pedagang yang membuka lapak berjualan,” sambungnya.

BACA JUGA..  FKPPI Soroti Polisi Terkait Bebasnya Togel dan Narkoba di Pangkalan Brandan

Sedangkan itu, Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Langkat, Ikhsan Aprija tak mau banyak komentar.

Ia hanya mengatakan jika aturan berdagang, tidak seperti itu. “Yang jelas aturannya tidak seperti itu,” ujar Ikhsan.

Sementara itu, Kasatpol PP Langkat, Dameka Singarimbun mengaku, jika pedagang yang membuka lapak dagangannya di luar areal pajak, sudah diimbau.

“Kalau itu kemarin sudah kita imbau, kalau untuk penertiban kita harus bentuk tim, karena yang punya rumah itukan Disperindag Langkat,” ucap Dameka.

“Karena mereka pun pastinya berjualan yang di luar itu dikutip Disperindag, karena prinsip orang ini di mana pedagang berjualan dikutip untuk Pendapatan Asli Dserah (PAD),” sambungnya. (msp)