MEDAN, Sumutpost.id – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPPESDM) Provinsi Sumatera Utara melakukan monitoring penyaluran dan harga cabai merah di Pasar Palapa, Pasar Sei Sikambing, dan Pasar Sukaramai, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut intervensi cabai merah bersama BUMD PT Aneka Industri Jaya (AIJ) @aijprovsu guna mendukung ketersediaan pasokan dan menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Hasil monitoring menunjukkan bahwa pasokan cabai merah dari AIJ telah diterima dan dipasarkan di Pasar Palapa dan Pasar Sukaramai. Di Pasar Palapa, salah satu pedagang menerima pasokan sebanyak 260 kilogram dengan harga pengambilan Rp35.000 per kilogram dan harga jual Rp40.000 per kilogram.
Sementara itu, di Pasar Sukaramai, cabai merah asal Simalungun yang diperoleh dari AIJ dijual seharga Rp40.000 per kilogram. Harga tersebut lebih rendah dibandingkan cabai merah dari sumber pasokan lainnya yang terpantau berkisar Rp60.000 hingga Rp68.000 per kilogram.
Adapun di Pasar Sei Sikambing, pasokan cabai merah dari AIJ dijual melalui PD Pasar dengan harga jual Rp50.000 per kilogram dan stok yang dilaporkan sekitar 50 kilogram. Namun, penyerapan oleh pedagang masih perlu dioptimalkan karena adanya pertimbangan selisih harga dan kualitas cabai dibandingkan pasokan dari Pasar Induk.
Melalui monitoring ini, DPPESDM Sumut mengidentifikasi sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti, antara lain pemerataan informasi dan distribusi pasokan, evaluasi daya saing harga dan kualitas cabai, serta pemantauan realisasi penjualan dan sisa stok di pasar.
DPPESDM Sumut akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan harga dan penyaluran cabai merah sebagai bagian dari upaya mendukung stabilitas harga pangan serta menyediakan alternatif cabai merah dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat. (msp)








