LANGKAT, Sumutpost.id –
Ratusan guru honorer di Langkat, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan kecurangan pada penyelenggaraan seleksi PPPK guru tahun 2023 lalu ke Polda Sumut.
Namun hingga sampai saat ini, polisi belum juga menangkap aktor intelektualnya berinisial SA selaku orang nomor satu Dinas Pendidikan Langkat.
Laporan polisi yang sebelumnya telah dibuat pada 24 Januari 2024 lalu, hanya menetapkan dua orang kepala sekolah sebagai tersangka yaitu, Awaluddin dan Rohayu Ningsih yang merupakan Kepala sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Selapian, dan SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Parahnya, terhadap kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penanahan dengan alasan keduanya kooperatif dan wajib lapor.
Sebagaimana yang disampaikan Kanit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Rismanto J Purba saat menerima aksi guru-guru pada 5 Juni 2024 kemarin di Polda Sumut.
Kasus ini membuat LBH Medan selaku pendamping ratusan guru honorer, angkat melalui media.
Bahkan karena dianggap tidak profesional dalam bekerja, LBH Medan sampai meminta Kapolri untuk mencopot Kapolda Sumut dan Dirkrimsus dari jabatanya.
“Hal ini menggambarkan jika Polda Sumut tidak profesional dalam menangani kasus PPPK Langkat dan diduga memberikan privilege (Keistimewaan) kepada dua tersangka, serta tebang pilih dalam menegakan hukum,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, Kamis (13/6/2024).
Lanjut Irvan, LBH Medan menilai jika Polda Sumut telah membuat sejarah terburuk penegakan hukum di Sumut dengan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kedepannya tidak menutup kemungkinan para pelaku Korupsi di Sumut berlaku kooperatif saja biar tidak ditahan.
“LBH Medan sedari awal menduga jika kedua tersangka merupakan tumbal dari aktor intelektualnya. Hal tersebut bukan tanpa alasan dimana keduanya bukanlah Decision Maker (pengambil keputusan), terkait lulus atau tidaknya seorang guru dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023,” ujar Irvan.
“Melainkan yang mengambil keputusan, yaitu Plt Bupati Langkat yang pada waktu itu dijabat Syah Afandin, SH melalui penilaian yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Langkat sebagaimana PermenpanRB 14 Tahun 2023 jo Kepmendibud Riset dan Teknologi Nomor 298 jo KepmenpanRB Nomor 649 Tahun 2023,” tambah Invan, terkait kedudukan kedua kepala sekolah yang telah dipersangkakan. (msp)