Developer Perumahan di Jalan Turi No.28 Langgar Perwako Terkait IMB, dan Abaikan Trantib Medan Kota

Bangunan gapura perumahan elit di Jalan Turi diduga tidak memiliki izin PBG. (Yopie Simamora/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Pengembang atau developer perumahan di Jalan Turi no.82 Kwlurahan Sidirejo I, Kecamatan Medan Kota, membangkang peraturan Wali Kota Medan nomor 16 tahun 2021 terkait retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pantauan di lapangan hingga saat ini plank IMB tidak ada ditempel di kolasi pembangunan. Para pekerja pun terus beraktifitas.

Bahkan, surat teguran dari pihak kelurahan dan Trantib Kecamatan Medan Kota agar pembangunan perumahan dihentikan sementara, tidak dihiraukan pengembang.

Wartawan Sumutpost.id yang melihat langsung ke lokasi, didapati para tukang masih tetap melakukan pekerjaannya.

BACA JUGA..  Komitmen Jaga Pemilu Damai, Kapolda Sumut Kunjungi Tuan Guru Besilam

Padahal, sebelumnya, pihak Kelurahan Sidirejo I dan Dinss Trantib Kecamatan Medan Kota, sudah melayangkan surat teguran kepada penanggungjawab agar pengerjaan proyek perumahan tersebut supaya dihentikan. Tapi developer tidak mengindahkan surat penghentian sementara sampau surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selesai diurus.

Di lokasi pembangunan perumahan, pada Kamis (29/8/2024) kemarin para terlihat para pekerja terlihat dengan terburu-buru menyelesaikan bangunan gapura.

Terpisah, Camat Medan Kota Dr. Raja Lamandos Lubis S.Ssp melalui Kasi Trantib Kecamatan Medan Kota Safrizal, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya pada  Senin (27/08/2024) mengatakan, bahwa mereka sudah menyurati pihak pengembang atau developer yang harus bertanggungjawab atas berdirinya bangunan perumahan tersebut.

BACA JUGA..  Terkesan Berupaya Begal Hak Konstitusi, Masinton Pasaribu: Polisi Tangkap Komisioner KPU Tapteng!

Safrizal juga meminta segera menghentikan segala bentuk aktifitas apapun di lokasi bangunan sebelum mereka (pengembang) mengurus sirat izin  mendirikan bangunan dari Pemko Medan.

“Kami tidak menyetujui berdirinya bangunan perumahan tersebut tanpa adanya surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan dari Dinas TRTB (Tata Ruang Tata Bangunan) Kota Medan,” cetus Safrijal.

BACA JUGA..  Indako Tunjukkan Aksi Positif Melalui Donor Darah

Masih Safrizal, katanya, pihak pengembang tidak mematuhi Peraturan Walikota Medan mengenai persyaratan untuk mengurus izin mendirikan bangunan, yang seharusnya kalau bangunan sudah berdiri plank PBG sudah ditempel di dinding sekitar lokasi pengerjaan proyek tersebut.

“Seharusnya mereka terlebih dahulu mengurus surat izinnya, baru bisa mendirikan bangunan. Mereka sudah jelas mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” tegas Safrizal. (msp)