Coklit 100 Persen, Ini Jumlah Data Pemilih Hasil Pemutakhiran

MEDAN, Sumutpost.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah selesai melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam Pemutakhiran Data Pemilih di 33 Kabupaten/Kota pada Pilkada serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mencatat sudah capai 100 persen.

Anggota KPU Sumut, Frendianus Joni Rahmat Zebua mengatakan, tercatat sudah sampai 100 persen. Berdasarkan data diperoleh dari KPU Sumut, pemutakhiran data pemilih hasil Coklit 10.915.680 jiwa.

BACA JUGA..  Gerebek Markas Geng Motor di Menteng Raya, Polisi Tangkap 10 Pelajar dan Mahasiswa

“Dan kita di Sumut sudah memastikan 100 persen, update informasi data pagi ini,” kata Frendianus saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).

Frendianus menjelaskan, setelah coklit mencapa 100 persen, selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi berjenjang dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), ke PPS hingga PPK dan KPU Kabupaten/Kota serta KPU Sumut.

“Masih belum, setelah masa coklit selesai, terlebih dahulu dilakukan rekapitulasi lalu, ditetapkan secara berjenjang lewat pleno di tingkat PPS, PPK, KPU kabupaten/kota, lalu penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Provinsi di tanggal 15 Agustus 2024,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Longsor Susulan, Jalan Alternatif Karo-Langkat Lumpuh Total

Selanjutnya, kata Frendianus, KPU juga akan mengumumkan ke Masyarakat untuk mendapat tanggapan atau masukan. “Setelah itu baru dilakukan analisis kegandaan data. Lalu Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),” sebutnya.

Lebih lanjut, Frendianus mengatakan, bahwa KPU akan terus melakukan proses tahapan pemuktahiran data pemilih itu, dari Coklit, DPSHP hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Hingga semua data clear dan ditetapkan menjadi DPT di tanggal 22-27 September 2024 nantinya,” pungkasnya.

BACA JUGA..  Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Pidato Bupati Karo Cory S Sebayang Dihentikan, Ini Alasan Bawaslu Karo

Untuk diketahui, KPU Sumut melakukan Coklit di 33 Kabupaten/Kota melibatkan 41.406 Pantarlih, dengan masa tugas selama satu bulan, dimulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Nantinya DPT terbaru, memiliki hak suara pada Pilkada serentak 2024. (msp)