Cabuli Pelajar 20 Kali Hingga Hamil, Pengemudi Betor Ditangkap Polresta Deliserdang

Tim Reskrim Polresta Deliserdang saat mengamankan pengemudi betor pelaku pencabulan pelajar. (HO/Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id  – Personel Satreskrim Polresta Deliserdang menangkap seorang pengemudi becak bermotor (Betor) yang diduga mencabuli pelajar anak di bawah umur hingga hamil, di tempat persembunyiannya di salah satu perkebunan di Sei Kebaro Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar, Sabtu (7/12) di Lubukpakam. Tersangka inisial RHS (41) warga Kecamatan Lubukpakam ditangkap saat berada di salah satu perkebunan di Kabupaten Labusel, Jumat (6/12) pukul 17.30 WIB, mengakui perbuatannya telah mencabuli korban hingga 20 kali sejak korban masih pelajar SMP.

BACA JUGA..  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Yayasan AHM Tanam Puluhan Ribu Mangrove

Dalam pengaduan orangtua korban disebutkan, aib itu diketahui setelah korban dibawa pulang ke rumah orangtuanya oleh gurunya dari sekolah, yang menyebutkan bahwa korban telah hamil, Senin (22/7) pukul 10.00 WIB.

Setelah ditanyai, korban mengaku bahwa perbuatan cabul itu dilakukan tersangka RHS yang sebelumnya tempat tinggalnya masih tetangga. Disebutkan, perbuatan cabul itu berawal ketika korban masih pelajar SMP Tahun 2018. Saat itu, tersangka yang merupakan pengemudi betor mengajak korban untuk diantar pulang dari sekolahnya.

BACA JUGA..  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Tersangka RHS yang kerap mengantar korban pulang dari sekolahnya, diduga merayu korban dan mencabulinya hingga beberapa kali di berbagai tempat, hingga korban hamil.

Pada pemeriksaan, tersangka RHS mengakui perbuatannya telah mencabuli korban hingga 20 kali diantaranya sekali di rumah tersangka, diseputaran stadion Baharuddin Siregar di Lubukpakam dan ditempat yang lain. “Benar tersangka telah mengakui perbuatannya yang sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata Risqi.

BACA JUGA..  Tim URC Polsek Patumbak Tembak Kaki Residivis Curanmor

Risqi menjelaskan, kini tersangka RHS menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Sat Reskrim Polresta Deliserdang yang dijerat melanggar pasal pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf b, c UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (msp)