Buntut Dugaan Tangkap Lepas Dua Pengedar Sabu & Ekstasi, Irwas BNN Pusat Turun ke Langkat

Kantor BNNK Langkat. (Ist/HO/Sumutpost.id)

LANGKAT, Sumutpost.id – Dugaan tangkap lepas dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi asal Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, bermoduskan rehabilitas, berbuntut panjang.

Pasalnya Inspektorat Pengawas (Irwas) BNN RI dikabarkan turun alias mengaudit dugaan penyalahgunaan wewenang ke BNNK Langkat atas dugaan tangkap lepas dua pengedar modus rehabilitas berinisial AP dan SAN.

Diketahui AP dan SAN diringkus BNNK Langkat pada tanggal 28 Juni 2024 lalu.

Informasi yang diperoleh wartawan, kedatangan Irwas BNN RI, diduga membuat sejumlah pejabat bahkan Kepala BNNK Langkat, AKBP S Bangko S.H., M.B.A, ketar ketir.

Bahkan tak hanya itu, Seksi Brantas BNNK Langkat, disebut-sebut kebingungan mencari berkas asesmen kedua pengedar narkoba berinisial AP dan SAN, saat diminta oleh Ketua Tim Irwas, Dedy Haryanto yang menjabat sebagai Analis Penegakan Integritas dan Disiplin SDM Aparatur Itwasriksus Ittama BNN.

BACA JUGA..  Pemasok Sabu ke Pulau Samosir Ditangkap

“Kalau ada pastikan tinggal ngasih ajakan ke tim Irwas,” ujar sumber yang meminta identitasnya tak disebutkan dalam pemberitaan, Jumat (23/8/2024).

Lanjut sumber, hal yang paling mengejutkan ialah, ternyata asesmen kedua pengedar diduga palsu.

“Asesmen palsu. Iya itu dokterya yang memalsukan. Kedua dokter itu yg menanggungjawabi tentang klinik yang asesmen,” ujar sumber.

Sedangkan itu Kepala BNNK Langkat, AKBP S Bangko S.H., M.B.A saat dikonfirmasi wartawan soal kedatangan Irwas, ia tak mau memberikan komentarnya.

Meski pesan singkat WhatsApp yang dikirim wartawan sudah dibaca yang bersangkutan.

Dikabarkan sebelumnya, dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan inex di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap oleh BNNK Langkat pada 28 Juni 2024 lalu.

BACA JUGA..  Polres Simalungun Tingkatkan Penanganan Kasus Narkotika Lewat Supervisi Polda Sumut

Namun kedua pengedar itu disebut-sebut sudah bebas dan berkeliaran alias diduga tangkap lepas.

Adapun identitas kedua pengedar narkoba tersebut berinisial AP warga Kubuan dan SAN warga Jalan Musyawarah, Kecamatan Tanjung Pura.

“Orang itu (AP dan SAN) ditangkap BNN Langkat sekira 28 Juni 2024 kemarin di depan Indomaret Tanjung Pura. Banyak warga di sini yang melihat penangkapan itu. Sekira sebelum Magrib gitu lah mereka ditangkap,” kata narasumber yang meminta identitasnya tak dipublikasi, Rabu (17/7/2024).

Dari tangan pengedar SAN, lanjut narasumber diamankan dua sak (10 gram) sabu.

Sementara, dari tersangka AP diamankan sabu dan beberapa butir inex atau ekstasi. Hal itu sempat membuat warga sekitar heboh.

BACA JUGA..  Jual Sabu Kepada Petugas, Dua Bandar Diamankan Polres Tanjungbalai

“Beberapa hari lalu, AP dah terlihat di kampung ini. Tapi ya masih sembunyi-sembunyilah. Kalau si SAN, infonya direhab tapi kok ada keliaran juga. Kalau ga mereka dah bebas,” ucap narasumber.

Informasi yang dihimpin, adapun uang 86 tersebut diduga berjumlah ratusan juta rupiah.

Hal ini membuat tanda tanya besar di tengah masyarakat yang mengetahui penangkapan dua pengedar narkoba itu.

Sementara itu, Kepala BNNK Langkat, AKBP S Bangko saat dikonfirmasi soal dugaan tangkap lepas tersebut, malah meminta wartawan untuk datang ke kantornya.

“Kalau mau mengetahui hal ini lebih jelas, datang saja ke Kantor BNNK Langkat, bisa jumpa dengan anggota seksi berantas BNNK,” tutup Bangko. (msp)