LANGKAT, Sumutpot.id – Seorang suami (kepala keluarga) berinisial RH melaporkan istri dan ibu mertuanya ke Polres Langkat, atas tindak pidana membuat laporan palsu.
Mewakili pelapor, kuasa hukumnya Mas’ud, SH, MH kepada wartawan di kantornya Jalan Proklamasi Kelurahan Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat, mengatakan bahwa benar dirinya telah membuat pengaduan resmi ke polisi atas tindak pidana laporan palsu kartu keluarga hilang.
Disebutkan Mas’ud, sebelumnya, istri dan ibu mertua klien nya (RH) membuat laporan kehilangan barang (akta autentik) berupa Kartu keluarga di Polsek Stabat. Disebutkan, DS (20) istri RH membuat laporan itu pada tanggal 30 Oktober 2024 lalu.
Dikatakan pengacara yang dikenal dekat dengan media itu bahwa rumah tangga kliennya saat ini sedang mendapat ujian.
Adapun kronologi kejadian, berawal pada hari Selasa 29 Oktober 2024 antara RH dengan DS terjadi pertengkaran. Dan pada tanggal 30 Oktober 2024, DS membuat laporan tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polres Langkat.
Atas Kejadian tersebut pada tanggal 4 November 2024 berkisar pukul 22.00 WIB saksi berinisial RD dan JD menemui RH di Desa Sungai Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Pada saat pertemuan itu saksi RD menceritakan bahwa ia ada melihat DS bersama ibunya dan dua orang lainnya pada tanggal 30 Oktober 2024 lalu di Kantor Catatan Sipil Langkat.
“Mereka meminta bantuan seseorang untuk membantu membuat Kartu Keluarga dan saya melihat dan membaca berkas yang mereka gunakan untuk membuat kartu keluarga tersebut, dan melihat ada surat laporan kehilangan dari Polsek Stabat,” ujar saksi seperti diceritakan Mas’ud.
Lebih lanjut, Mas’ud.SH.MH menjelaskan bahwa pihaknya menduga untuk mendapatkan surat kehilangan, DS merekayasa peristiwa hilangnya Kartu Keluarga No.1205151812230006 atas nama kepala keluarga Rudi Hartono yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten langkat tanggal 18 Desember 2023.
Yang parahnya lagi, DS menjelaskan kepada pihak kepolisian di Polres Stabat jika kartu keluarga miliknya hilang di alun-alun Stabat, sedangkan dia tinggal di Pangkalan Susu, ujar Mas’ud.
Berdasarkan keterangan rekayasa tersebut maka petugas KA-SPK Polsek Stabat menerbitkan surat tanda penerimaan Laporan Kehilangan Barang Nomor : STPLKB/454/X/2024/ Stabat-Langkat yang di terbitkan oleh Polsek Stabat Resort Langkat Polda Sumatra Utara.
“Dan atas informasi serta bukti-bukti maka RH berkordinasi dengan kami selalu kuasa hukum dan meminta kami untuk melakukan tindakan hukum atas perbuatan istri nya tersebut,” ujar Mas’ud.
Perbuatan DS merupakan perbuatan Tindak Pidana memalsukan keterangan/ informasi palsu dalam proses pembuatan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang (Akta Autentik) berupa Kartu Keluarga No.1205151812230006 atas nama kepala keluarga Rudi Hartono di keluarkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat tanggal 30 Oktober 2024 di Kantor Polisi, Polsek Stabat.
Sebagai mana tersebut pada, Pasal 266 mengancam pelaku yang memasukan informasi palsu dalam akta autentik atau mengunakan akta palsu dengan hukuman penjara hingga 7 tahun. Dan Pasal 263 Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat dapat menimbulkan kerugian
”Semoga para pelaku segera diperiksa atau di proses secara hukum atas perbuatan nya,” sebut Mas’ud dihadapan Media. (msp)