TAPTENG, Sumutpost.id – Usai keluarnya putusan KPU RI, KPUD Tapteng, akan kembali menerima berkas pendaftaran paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Lubis.
Sesuai jadwal pada Sabtu 14 September pukul 14.00 Wib, partai Pengusung PDI Perjuangan dan Partai Buruh hantarkan berkas bersama paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Lubis bersama seribuan masyarakat dan simpatisan.
Kegaitan itu akan diramaikan pagelaran seni budaya. “Adapun kegiatan dalam penghantaran berkas pencalonan pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Lubis berupa pagelaran seni budaya Batak Toba, Pesisir dan Nias,” kata Daniel Lumbantobing penanggung jawab kegiatan penghantaran berkas pendaftaran dalam konfrensi pers, Jumat 13 September 2024 di posko pemenangan.
“Persiapan untuk itu sudah matang. Kepada rekan-rekan relawan dan juga masyarakat yang akan ikut mengantarkan Paslon Masinton-Mahmud, kita imbau untuk tetap menjaga semangat dan menjaga kondusifitas keamanan,” kata Daniel Lumbantobing.
Kegiatan ini dipimpin Plt Ketua DPC PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu, didampingi Ketua Partai Buruh, Tao Junjungan Sianipar, dan Tim Paslon Masinton-Mahmud.
Sarma Hutajulu mengatakan, KPU Tapteng telah memberi kesempatan kepada partai pengusung Paslon Masinton-Mahmud (PDIP dan Partai Buruh) untuk menjadwalkan penyerahan berkas atau dokumen ke KPU Tapteng.
“Surat pemberitahuan ke KPU Tapteng sudah disampaikan sekira pukul 12.00 Wib, dan Sabtu besok kita akan datang bersama-sama ke KPU Tapteng pukul 14.00 WIB untuk menyerahkan dokumen,” kata Sarma Hutajulu.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut itu berharap dukungan masyarakat agar proses pengantaran dokumen ke kantor KPU Tapteng berjalan dengan baik dan tidak ada lagi halangan atau pun kendala.
Pada kesempatan tersebut, Sarma Hutajulu mengapresiasi KPU atas terbitnya surat KPU RI nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon.
Pihaknya juga mengapresiasi putusan Bawaslu Tapteng terkait pelaporan oleh pihaknya terhadap KPU Tapteng, karena menolak pendaftaran paslon Masinton-Mahmud pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, Rabu (4/9/2024) lalu.
“Apa yang kami perjuangkan terkait penolakan paslon Masinton-Mahmud oleh KPU Tapteng, semuanya masih dalam koridor yang diatur dalam PKPU 8, PKPU 10 tahun 2024, dan juga UU tentang Pilkada,” kata Sarma Hutajulu. (msp)