MEDAN, Sumutpost.id – Ranto Sibaranu, SH selaku Kuasa hukum Afnir alias Menir korban penipuan masuk Akpol, menghormati dan menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara atas P21 berkas tersangka Nina Wati alias NW alias Bunda NW.
“Kita menghormati dan menyampaikan terimakasih kepada kejaksaan yg sudah menyatakan berkas P21,” ujar Ranto kepada Sumutpost.id, Jumat (30/8/2024).
Kata Ranto lagi, pihaknya selaku kuasa hukum Afnir alias Menir yang merupakan pengusaha kilang padi di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, mengharapkan diharapkan agar pelimpahan tahap 2 berkas beserta penyerahan Tersangka dilakukan secepatnya, dan berharap Kejatisu serius dalam dakwaan dan tuntutan di Pengadilan.
“Tentu kita selaku tim kuasa hukum, mengharapkan Polda Sumatera Utara agar melakukan pelimpahan tahap 2 berkas dan pwnyerahan tersangka, serta berharap Kejatisu serius dalam dakwaan,” tegas pengacara kondang itu.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara dugaan penipuan seleksi penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) dengan kerugian Rp1,3 miliar dengan tersangka Nina Wati alias NW dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).
Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, kepada wartawan, Senin (26/7) kemarin.
“Iya benar. Dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16),” kata Yos.
Yos mengungkapkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) dari Polda Sumut.
“Tentunya selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu penyerahan Tahap II, tersangka serta barang bukti dari penyidik Polda Sumut,” sebut Yos.
Mantan Kasi Pidsus Deliserdang itu mengatakan, usai penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penyusunan surat dakwaan.
“Setelah proses Tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, berkas perkara pun diajukan ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan. Akibat perbuatannya, Nina Wati disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP,” pungkas Yos.
![](https://sumutpost.id/wp-content/uploads/2024/08/Screenshot_20240520_105237_Gallery.jpg)
Dirkrimum, Kombes Sumaryono: Kita Masih Melengkapi Admin
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono kepada wartawan mengatakan pihaknya sedang melengkapi administrasi.
“Saat ini kita sedang melengkapi administrasi sesuai petunjuk kejaksaan dalam mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti” ujar Kombes Pol Sumaryono, Rabu (29/8/2024) melalui pesan singkat.
Untuk mengingatkan pembaca Sumutpost.id, nama Nina Wati mulai mencuat setelah dilaporkan oleh salah seorang warga bernama Afnir alias Menir bebera waktu lalu. Kepada Polisi korban Afnir mengaku mengalami kerugian Rp.1,35 Miliar.
Usai laporan Afnir alias Menir berproses di Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi meminta masyarakat yang merasa sebagai korban dari Nina Wati untuk membuat laporan ke Polda Sumut.
Tidak butuh waktu lama, kurang dari dua ninggu, tujuh Laporan Pengaduan dengan kasus modus penipu yang ditujukan ke Nina Wati diterima Polda Sumut dan kini sedang berproses. (msp)