TEBING TINGGI, Sumutpost.id – Dugaan mega korupsi kembali terjadi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan Kota Tebing Tinggi. Kali ini anggaran pengadaan belanja barang dan jasa E-Purchasing Inspektorat Tahun 2023 diduga diktif Rp804.902.500,.
Sesuai surat yang diterima Sumutpost.id, dugaan fiktif anggaran belanja barang dan jasa EPurchasing dengan metode Ekatalog itu ditemukan dalam surat klarifikasi dan konfirmasi kantor LBH Benri Saragih dan Patners nomor SK-052/LAW-BSP/VIII/2024, tanggal 06 Agustus 2024 yang ditujukan kepada PA KPA, PPK dan PP PBJ Inspektorat Kota Tebing Tinggi.
Didalam data yang dilampirkan oleh Benri Saragih dan Patners, ditemukan 13 judul kegiatan sesuai dengan nomor kode RUP paket/penyedia/pelaksana anggaran Epurchasing tahun 2023 (status paket/ update tanggal 27 April 2024) senilai Rp 804.902.500 yang diduga fiktif.
Dugaan tindak pidana korupsi (fiktif) tersebut didasarkan oleh tidak ditemukannya realisasi dan transaksi secara elektronik pada sistem SPSE dan E-Purchasing, maka hal tersebut dikategorikan fiktif dan perlu di klarifikasi dan yang paling menonjol adalah pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan, kendaraan dinas minibus/mikrobus (Max 1500 cc) senilai Rp308.020.000.
Dalam isi surat balasan Inspektorat Kota Tebing Tinggi nomor 800/8137/ltko/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Tebing Tinggi Kamlan SH MM, CGCAE yang juga menjabat sebagai PA KPA dan sekaligus PPK pengadaan barang dan jasa Inspektorat tahun anggaran 2023.

Disebutkan pada poin (d) bahwa kenderaan dinas dibutuhkan untuk menunjang operasional audit bagi auditor dan PPUPD dalam TIM pemeriksaan/pengawasan sesuai nomor polisi BK 1301 N.
Menurut Riza SE, isi jawaban tersebut tidak substantif karena tidak memberikan informasi yang benar prosedur proses mekanisme pengadaan barang dan jasa E-Purchasing dengan metode E-Katalog sesuai Perpres nomor 12 tahun 2021 atas perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Apalagi didapati informasi terkait adanya kendaraan dinas (mini bus) Inspektorat berplat nomor polisi BK 1303 N dan kendaraan (mini bus) yang mirip dengan nomor polisi yang sama yakni BK 1303 NT yang terparkir dihalaman kantor Inspektorat Kota Tebing Tinggi.
Riza SE menjelaskan didalam UU No.14 Tahun 2008 Pasal 52, badan publik yang dengan segaja tidak menyediakan, tidak memberikan,dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala dan informasi publik yang tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana.
Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada laman SIRUP-LKPP sebagai bentuk transparansi anggaran dan untuk mewujudkan akuntabilitas anggaran maka diperlukan pengawasan berbagai pihak demi untuk kepatuhan terhadap pelaksanaan aturan dan ketepatan anggaran.
Diberitakan sebelumnya sesuai data yang didapat Sumutpost.id, beberapa OPD di lingkup Pemkot Tebing Tinggi diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi.
Pertama, Dinas Kesehatan; kedua Kesra serta Dinas Pendidikan. Dengan munculnya dugaan korupsi di Inspektorat ini, sudah ada 4 OPD yang diduga “bermufakat” jahat memperkara diri sendiri atau kelompok dari anggaran masing-masing dengan jumlah belasan miliar rupiah.
Hal ini juga sudah mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum seperti Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (msp)