Bandar Sabu Binjai Ditangkap Sat Narkoba, Barbuk 40 Bungkus

Tersangka bandar narkotika dan barang bukti Sabu usai ditangkap Satnarkoba Polres Binjai. (HO/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Satresnarkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap bandar narkotika jenis Sabu. Tersangka RA (25) diamankan dari Jalan Pacul Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai utara.

Keterangan diperoleh, pengungkapan peredaran narkoba ini diawali informasi masyarakat yang diterima pihak Polres Binjai.

Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, SE bersama tim menindakpanjuti informasi tersebut. Dan benar, tersangka bersama sejumlah barang bukti berhasil diamankan pada Selasa (23/7/2024) dini hari.

BACA JUGA..  Curi Kompresor AC Radio Global, 2 Pemuda Nginap di Polsek Tanjungbalai Selatan

Dari lokasi penangkapan, anggota Unit II Satresnarkoba menemukan barang bukti yang menguatkan berupa 40 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam sebuah amplop warna putih kondangan kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan sementara di TKP, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial MS di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

BACA JUGA..  Ciptakan Kondisi Aman, Polres Tanjungbalai Gelar Razia Gabungan

Selanjutnya, tim II Satresnarkoba dibawah kendali Kanit 2 Ipda Eddy Supratman SH, langsung melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud oleh terduga, namun ketika sampai di lokasi tersebut Saudara MS menyadari kedatangan anggota langsung melarikan diri.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku RA beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul, mewakili Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, SH., SIK.,M.Si.

BACA JUGA..  Dinas LHK Sumut Pastikan Longsor di Sibolangit Murni Gejala Alam

“Kepadanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tutup Syamsul. (msp)